Transjakarta Scania Perlu Diuji Lagi
A
A
A
JAKARTA - Bus Transjakarta merek Scania harus diuji lagi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. Sebelumnya Scania tersandung masalah uji kir atau pengujian kendaraan bermotor (PKB).
Sabtu (8/8) ditemukan dua unit bus dengan stempel hasil uji kir yang janggal. Hasil uji kir kode barcode dan nomor tanda JKT 1514214 menyatakan bus hanya berkapasitas 39 orang, berat kosong 19.300 kg, panjang 17.860 mm, lebar 2.500 mm, dan tinggi 3.700 mm. Sedangkan pada stiker kir barcode dan nomor JKT 1509757 menyatakan bus hanya berkapasitas 41 orang, berat kosong 19.680 kg, panjang 17.860 mm, lebar 2.480 mm, serta tinggi 3.700 mm.
Menurut pengamat transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, adanya kekeliruan hasil uji kir yang kemudian diakui agen pemegang merek (APM) merupakan sebuah kejanggalan yang ada dalam sebuah bisnis angkutan umum. Uji kir bukanlah kegiatan yang dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun, melainkan kegiatan rutin tahunan.
Berat timbang atau proses uji kir patut dipertanyakan dan sebaiknya diuji kembali di Jakarta mengingat uji kir adalah faktor utama keselamatan. Uji kir dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. ”Kami melihat ada unsur terburu-buru dari pihak APM agar bus segera dikirim ke Jakarta. Ini bahaya dan sebaiknya diuji kembali,” ujarnya kemarin.
Terkait kekeliruan hasil uji kir ini, Leksmono juga meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak asal main tuding dengan mengatakan ada pesaing bisnis yang tidak suka dengan keberadaan bus Scania. Dia bahkan menuduh penguji kir di Jakarta tidak suka dirinya mengingat Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah yang dipilih oleh Ahok di luar orang Dishubtrans.
”Seharusnya beliau mendengarkan dulu penjelasan teknis pemegang merek,” ucapnya. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengakui hasil uji kir yang menyatakan bus Scania hanya memuat 39 penumpang merupakan kekeliruan APM. Padahal, bus articuled (gandeng) berkaroseri lokal tersebut memuat 111 penumpang.
Setelah meminta penjelasan dari APM mengenai kesalahan administrasi dalam pendaftaran dokumentasi perizinan bus oleh PT United Tractors selaku APM dan karoseri Laksana yang mengurus perizinan pembangunan Scania, PT Transportasi Jakarta memperoleh sertifikat registrasi uji tipe yang benar bahwa setiap bus Scania dapat mengangkut hingga jumlah berat maksimum bus (JBI) 26 ton dengan berat kendaraan kosong 19.300 kg.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong dibagi 60. Angka 60 itu merupakan berat ratarata orang. Hasilnya, bus Scania gandeng memiliki kapasitas 111 orang. ”Selaku APM baru sekali ini mereka terlibat langsung mengurus perizinan angkutan umum sekaligus memohon maaf kepada kami atas kekeliruan administratif yang menyebabkan perizinan operasional bus Scania sempat tertunda,” kata Kosasih.
Saat ini, dari 20 bus Scania yang didatangkan pada 22 Juni lalu, delapan di antaranya dan satu bus Scania built-up sudah beroperasi. Sisanya masih menunggu proses administrasi yang sempat tertunda karena stiker hasil uji kir dianggap kurang tepat. Adanya penjelasan APM soal kekeliruan hasil uji kir tersebut, dia optimistis sisa bus yang belum beroperasi dapat berjalan akhir bulan ini.
Terlebih, Karoseri Laksana sudah memegang dokumen surat registrasi uji tipe (SRUT) yang tepat. ”Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna jasa Transjakarta dan rekan-rekan media yang secara giat menginformasikan hal ini sehingga kami dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik terhadap APM yang memasok Scania,” katanya.
Bima setiyadi
Sabtu (8/8) ditemukan dua unit bus dengan stempel hasil uji kir yang janggal. Hasil uji kir kode barcode dan nomor tanda JKT 1514214 menyatakan bus hanya berkapasitas 39 orang, berat kosong 19.300 kg, panjang 17.860 mm, lebar 2.500 mm, dan tinggi 3.700 mm. Sedangkan pada stiker kir barcode dan nomor JKT 1509757 menyatakan bus hanya berkapasitas 41 orang, berat kosong 19.680 kg, panjang 17.860 mm, lebar 2.480 mm, serta tinggi 3.700 mm.
Menurut pengamat transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto, adanya kekeliruan hasil uji kir yang kemudian diakui agen pemegang merek (APM) merupakan sebuah kejanggalan yang ada dalam sebuah bisnis angkutan umum. Uji kir bukanlah kegiatan yang dilakukan satu kali dalam sepuluh tahun, melainkan kegiatan rutin tahunan.
Berat timbang atau proses uji kir patut dipertanyakan dan sebaiknya diuji kembali di Jakarta mengingat uji kir adalah faktor utama keselamatan. Uji kir dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. ”Kami melihat ada unsur terburu-buru dari pihak APM agar bus segera dikirim ke Jakarta. Ini bahaya dan sebaiknya diuji kembali,” ujarnya kemarin.
Terkait kekeliruan hasil uji kir ini, Leksmono juga meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak asal main tuding dengan mengatakan ada pesaing bisnis yang tidak suka dengan keberadaan bus Scania. Dia bahkan menuduh penguji kir di Jakarta tidak suka dirinya mengingat Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah yang dipilih oleh Ahok di luar orang Dishubtrans.
”Seharusnya beliau mendengarkan dulu penjelasan teknis pemegang merek,” ucapnya. Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih mengakui hasil uji kir yang menyatakan bus Scania hanya memuat 39 penumpang merupakan kekeliruan APM. Padahal, bus articuled (gandeng) berkaroseri lokal tersebut memuat 111 penumpang.
Setelah meminta penjelasan dari APM mengenai kesalahan administrasi dalam pendaftaran dokumentasi perizinan bus oleh PT United Tractors selaku APM dan karoseri Laksana yang mengurus perizinan pembangunan Scania, PT Transportasi Jakarta memperoleh sertifikat registrasi uji tipe yang benar bahwa setiap bus Scania dapat mengangkut hingga jumlah berat maksimum bus (JBI) 26 ton dengan berat kendaraan kosong 19.300 kg.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, kapasitas kendaraan ditentukan JBI dikurangi berat kosong dibagi 60. Angka 60 itu merupakan berat ratarata orang. Hasilnya, bus Scania gandeng memiliki kapasitas 111 orang. ”Selaku APM baru sekali ini mereka terlibat langsung mengurus perizinan angkutan umum sekaligus memohon maaf kepada kami atas kekeliruan administratif yang menyebabkan perizinan operasional bus Scania sempat tertunda,” kata Kosasih.
Saat ini, dari 20 bus Scania yang didatangkan pada 22 Juni lalu, delapan di antaranya dan satu bus Scania built-up sudah beroperasi. Sisanya masih menunggu proses administrasi yang sempat tertunda karena stiker hasil uji kir dianggap kurang tepat. Adanya penjelasan APM soal kekeliruan hasil uji kir tersebut, dia optimistis sisa bus yang belum beroperasi dapat berjalan akhir bulan ini.
Terlebih, Karoseri Laksana sudah memegang dokumen surat registrasi uji tipe (SRUT) yang tepat. ”Kami berterima kasih kepada masyarakat pengguna jasa Transjakarta dan rekan-rekan media yang secara giat menginformasikan hal ini sehingga kami dapat melakukan pengawasan dengan lebih baik terhadap APM yang memasok Scania,” katanya.
Bima setiyadi
(bbg)