Perempuan Hamil Edarkan Ekstasi

Jum'at, 14 Agustus 2015 - 10:03 WIB
Perempuan Hamil Edarkan Ekstasi
Perempuan Hamil Edarkan Ekstasi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota menangkap GS, 32, kurir narkoba jenis ekstasi, di Jalan Dukuh V RT 4/5, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.

Dari tangan wanita yang tengah hamil tujuh bulan ini, polisi menyita 1.200 butir pil ekstasi jenis metilon. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan ibu rumah tangga berinisial RY, 38, di Jalan Harun Gang IV, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Rabu (5/8) berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dalam plastik.

”Dari keterangan RY, sabu itu didapatkan dengan meminta bantuan GS yang merupakan teman satu arisan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Raden Bagoes Wibisono kemarin. GS ini kemudian mengarahkan RY ke C yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) pihakkepolisian. Setelah memperoleh sabu dari C, petugas membuntuti RY hingga berhasil ditangkap.

”Dari keterangan RY, kami geledah rumah GS,” ucapnya. Di rumah GS yang berada di Jakarta Timur, polisi menyita 1.200 pil ekstasi. ”Awalnya kami kembangkan kasus sabu, malah kami temukan pil ekstasi dalam jumlah sangat besar,” katanya. Menurut dia, ekstasi milik GS diperoleh dari suami GS yang kini menjadi narapidana kasus narkotika di salah satu rumah tahanan di DKI Jakarta.

”GS dan C bertemu di sekitar Kampung Rambutan dan atas perintah suaminya. GS mengambil ekstasi untuk diedarkan,” sebutnya. GS sudah mengedarkan ekstasi selama enam bulan ke sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, dari tangan RY, petugas mengamankan sabu seberat 0,3 gram dan dari GS petugas menyita ekstasi sebanyak 1.200 butir dalam satu bungkus plastik.

”Pelaku lain dalam pengejaran,” ucapnya. Dua ibu rumah tangga tersebut kini meringkuk di Mapolresta Bekasi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Saya dapatkan barang itu dari suami saya di penjara,” kata GS.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6496 seconds (0.1#10.140)