Yayasan Supersemar Kalah, Penerima Beasiswa Bereaksi di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Yayasan Supersemar untuk
membayar Rp4,4 triliun kepada negara menuai reaksi.
Mereka yang mengaku mantan penerima dana program beasiswa dari Yayasan Supersemar pun memberikan komentarnya melalui Twitter.
Seperti tweet dari pemilik akun @Masyundi bernama Yundi Pamila. "Saya salah satu penerima bea siswa pak Tommy, saya merasakan langsung manfaat bea siswa supersemar," tulis akun tersebut.
Komentar tersebut menanggapi tweet putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan akun @Tommy_Soeharto1
Melalui akun Twitternya,Tommy Soeharto menulis penerima beasiswa sepertinya siap urunan mengembalikan biaya pendidikan mereka.
"Penerima Beasiswa Supersemar sepertinya siap Urunan mengembalikan biaya pendidikan mereka, Bagai Mana Dgn Penikmat BLBI? Siap apa tidak?" tulis Tommy, Selasa 11 Agustus 2015. (Baca: Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI)
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu juga berkicau lewat akunnya, @saididu. "Saya bisa jadi karena mendapatkan beasiswa SUPERSEMAR !!!"" tulis Said Didu yang kemudian di-retweet Tommy.
Said juga berkomentar tentang pengalamannya mengikuti diskusi tentang kapal selam di Australia karena mendapatkan beasiswa tersebut.
"Saya bisa diskusi pembuatan kapal selam di Australia utk bangun kapal selam di PT PAL krn dpt beasiswa SUPERSEMAR," tulis Said.
Bahkan Said Didu juga mengaitkan dana Yayasan Supersemar dan BLBI. "BLBI yg sdh membebani rakyat ratusan trilyun diam2 saja tapi supersemar yg bantu orang miskin sekolah kok disalahkan. Keadilan ke mana? " tulis Said Didu.
Putusan perkara dana Yayasan Supersemar juga ramai dibincangkan di media sosial, Facebook. Pemilik akun Facebook, Ady Herdison yang mengaku penerima beasiswa dari yayasan tersebut.
Dalam komentarnya, dia mengaku sangat terbantu dengan beassiswa tersebut. "Sangat membantu sekali dana sebesar Rp.30.000. / bulan disaat Uang Kuliah saya saat itu Rp.90.000 per semester. Siap urunan mengembalikannya jika memang harus..." tulis Ady.
Komentar juga diberikan akun Alfurqon Mthi yang mengaku mendapatkan beasiswa Supersemar karena mendapatkan indeks prestasi terbaik di kampusnya.
"Saya dulu dapat beasiswa supersemar di semester awal karena IP saya terbaik di fakultas dan saya lulus juga terbaik bahkan sepanjang sejarah fakultas saya pada waktu itu. so...." tulisnya.
Tidak hanya yang simpati dengan Yayasan Supersemar, komentar pedas juga bertebaran di akun Facebook.
"Ini yg terima uang supersemar ngaco komentarnya, anda tidak disuruh kembalikan uang, tapi sisa uang yang dipinjamkan ke yayasan yg penggunaannya yang mau ditagih...,," tulis akun Putra Panglima.
Pendapat juga diberikan pemilik akun Reshuffle Ei. "Kalau menurut saya sich, masa lalu ya sudahlah masa lalu apapun itu, yang penting dari yang saat ini aja kalau mau memulai. tar gak selesai-selesai dech urusan..." katanya.
Pada 8 Juli lalu, Mahkamah Agung memutus untuk mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mewakili pemerintah terhadap putusan banding perkara dana Yayasan Supersemar.
MA menilai Yayasan Supersemar telah melakuan perbuatan melawan hukum. Pihak
termohon dalam perkara ini adalah mantan Presiden almarhum HM Soeharto dan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
Kasus Supersemar Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung
membayar Rp4,4 triliun kepada negara menuai reaksi.
Mereka yang mengaku mantan penerima dana program beasiswa dari Yayasan Supersemar pun memberikan komentarnya melalui Twitter.
Seperti tweet dari pemilik akun @Masyundi bernama Yundi Pamila. "Saya salah satu penerima bea siswa pak Tommy, saya merasakan langsung manfaat bea siswa supersemar," tulis akun tersebut.
Komentar tersebut menanggapi tweet putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dengan akun @Tommy_Soeharto1
Melalui akun Twitternya,Tommy Soeharto menulis penerima beasiswa sepertinya siap urunan mengembalikan biaya pendidikan mereka.
"Penerima Beasiswa Supersemar sepertinya siap Urunan mengembalikan biaya pendidikan mereka, Bagai Mana Dgn Penikmat BLBI? Siap apa tidak?" tulis Tommy, Selasa 11 Agustus 2015. (Baca: Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI)
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu juga berkicau lewat akunnya, @saididu. "Saya bisa jadi karena mendapatkan beasiswa SUPERSEMAR !!!"" tulis Said Didu yang kemudian di-retweet Tommy.
Said juga berkomentar tentang pengalamannya mengikuti diskusi tentang kapal selam di Australia karena mendapatkan beasiswa tersebut.
"Saya bisa diskusi pembuatan kapal selam di Australia utk bangun kapal selam di PT PAL krn dpt beasiswa SUPERSEMAR," tulis Said.
Bahkan Said Didu juga mengaitkan dana Yayasan Supersemar dan BLBI. "BLBI yg sdh membebani rakyat ratusan trilyun diam2 saja tapi supersemar yg bantu orang miskin sekolah kok disalahkan. Keadilan ke mana? " tulis Said Didu.
Putusan perkara dana Yayasan Supersemar juga ramai dibincangkan di media sosial, Facebook. Pemilik akun Facebook, Ady Herdison yang mengaku penerima beasiswa dari yayasan tersebut.
Dalam komentarnya, dia mengaku sangat terbantu dengan beassiswa tersebut. "Sangat membantu sekali dana sebesar Rp.30.000. / bulan disaat Uang Kuliah saya saat itu Rp.90.000 per semester. Siap urunan mengembalikannya jika memang harus..." tulis Ady.
Komentar juga diberikan akun Alfurqon Mthi yang mengaku mendapatkan beasiswa Supersemar karena mendapatkan indeks prestasi terbaik di kampusnya.
"Saya dulu dapat beasiswa supersemar di semester awal karena IP saya terbaik di fakultas dan saya lulus juga terbaik bahkan sepanjang sejarah fakultas saya pada waktu itu. so...." tulisnya.
Tidak hanya yang simpati dengan Yayasan Supersemar, komentar pedas juga bertebaran di akun Facebook.
"Ini yg terima uang supersemar ngaco komentarnya, anda tidak disuruh kembalikan uang, tapi sisa uang yang dipinjamkan ke yayasan yg penggunaannya yang mau ditagih...,," tulis akun Putra Panglima.
Pendapat juga diberikan pemilik akun Reshuffle Ei. "Kalau menurut saya sich, masa lalu ya sudahlah masa lalu apapun itu, yang penting dari yang saat ini aja kalau mau memulai. tar gak selesai-selesai dech urusan..." katanya.
Pada 8 Juli lalu, Mahkamah Agung memutus untuk mengabulkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung mewakili pemerintah terhadap putusan banding perkara dana Yayasan Supersemar.
MA menilai Yayasan Supersemar telah melakuan perbuatan melawan hukum. Pihak
termohon dalam perkara ini adalah mantan Presiden almarhum HM Soeharto dan Yayasan Supersemar.
PILIHAN:
Kasus Supersemar Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung
(dam)