Putus Rantai Calo, BPN Buka Layanan 70-70
A
A
A
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mencanangkan layanan 70-70 pertanahan di wilayahnya.
Program secara nasional yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyambut Hari Kemerdekaan Ke-70 Republik Indonesia. ”Layanan 70-70 satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi,” kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, pelayanan 70-70 mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat. Angka 70 juga merupakan angka sakral terkait dengan perayaan Indonesia merdeka yang ke-70.
Dirwan menjelaskan, tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jual beli, hak tanggungan, dan pemisahan/pemecahan.
Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7 menit, 17 menit, 70 menit, hingga 7 jam. ”Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan di angka 7,” lanjutnya.
Dalam melaksanakan layanan ini, jajaran BPN Kabupaten Bekasi diminta lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Dirwan bahkan memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan ditemukan lahannya memang ditelantarkan. ”Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitivitas. Kalau ada lahan penggunaannya enggak benar, langsung blokir saja,” tegasnya.
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat. Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja di siang hari bisa menikmati layanan ini. ”Kami berikan layanan dengan mendatangisetiapdesa,” tambahnya.
Misalnya pelayanan malam hari ini dilakukan di Masjid Al Jihad di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8) malam. ”Kegiatan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu dan di Kabupaten Bekasi kegiatan ini,” ungkapnya.
Salah satu warga mengaku senang dengan program 70-70 tersebut. Menurut Warsono, 27, pelayananpertanahandiKabupaten Bekasi sudah sangat baik. ”Tadi saya urus sertifikat, katanya tujuh hari sudah bisa jadi,” kata warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini.
Abdullah m surjaya
Program secara nasional yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menyambut Hari Kemerdekaan Ke-70 Republik Indonesia. ”Layanan 70-70 satu inovasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan utama pertanahan khususnya di Bekasi,” kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi Dirwan A Dachri kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurutnya, sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, pelayanan 70-70 mengacu pada durasi waktu pelayanan kepada masyarakat. Angka 70 juga merupakan angka sakral terkait dengan perayaan Indonesia merdeka yang ke-70.
Dirwan menjelaskan, tujuh pelayanan yang diinstruksikan tersebut adalah pengecekan sertifikat pertanahan, penghapusan hak tanggungan (roya), peningkatan hak dari hak guna bangunan (HGB) ke hak milik (HM), perolehan hak karena jual beli, hak tanggungan, dan pemisahan/pemecahan.
Seluruh layanan ini harus bisa diselesaikan dengan durasi waktu 7 menit, 17 menit, 70 menit, hingga 7 jam. ”Layanan utama 70-70 adalah upaya kami mewarnai 70 tahun Indonesia merdeka. Tujuh layanan ini harus diselesaikan di angka 7,” lanjutnya.
Dalam melaksanakan layanan ini, jajaran BPN Kabupaten Bekasi diminta lebih aktif melihat kondisi pertanahan yang izinnya sudah dikeluarkan. Dirwan bahkan memerintahkan untuk memblokir HGB yang sudah dikeluarkan bila di lapangan ditemukan lahannya memang ditelantarkan. ”Sudah bukan zamannya lagi kita pasif dan diam saja. Kita harus aktif, agresif, dan memiliki sensitivitas. Kalau ada lahan penggunaannya enggak benar, langsung blokir saja,” tegasnya.
Layanan ini juga untuk memutus mata rantai praktik percaloan yang sering menghantui masyarakat. Selain itu, latar belakang dan dasar program unggulan itu untuk meningkatkan pelayanan dan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanah.
Dirwan menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi, pihaknya terus menggenjot pelayanan malam hari agar warga yang bekerja di siang hari bisa menikmati layanan ini. ”Kami berikan layanan dengan mendatangisetiapdesa,” tambahnya.
Misalnya pelayanan malam hari ini dilakukan di Masjid Al Jihad di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8) malam. ”Kegiatan ini sudah berjalan sejak dua tahun lalu dan di Kabupaten Bekasi kegiatan ini,” ungkapnya.
Salah satu warga mengaku senang dengan program 70-70 tersebut. Menurut Warsono, 27, pelayananpertanahandiKabupaten Bekasi sudah sangat baik. ”Tadi saya urus sertifikat, katanya tujuh hari sudah bisa jadi,” kata warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan ini.
Abdullah m surjaya
(bbg)