Misbakhun Ungkap Menteri Jokowi Terlibat Kasus Gayus Tambunan
A
A
A
JAKARTA - Dilantiknya Darmin Nasution sebagai Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian menuai kontroversi publik.
Politikus Partai Golkar Misbakhun mempertanyakan rekam jejak Darmin Nasution ketika ketika masih menjabat Dirjen Pajak.
"Setahu saya saat menjadi Dirjen Pajak, Darmin Nasution adalah orang yang tanda tangan Surat Keputusan Keberatan PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT) terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan," ujar Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (12/8/2015).
Dia mengatakan, dalam kasus PT. SAT semua sudah di hukum dan punya kekuatan hukum tetap mulai dari Gayus Tambunan sampai atasannya. Sementara, Darmin Nasution lolos dalam kasus tersebut, padahal Darmin Nasution yang tanda tangan SK.
"Hal-hal seperti ini seharusnya Presiden Jokowi dijadikan perhatian, karena permasalahan pajak termasuk lingkup Menko Perekonomian. Jangan sampai saat menjabat Menko malah Darmin Nasution memainkan kekuasaannya melakukan intervensi terhadap kasus-kasus pajak," ucapnya.
Baca: Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres.
Politikus Partai Golkar Misbakhun mempertanyakan rekam jejak Darmin Nasution ketika ketika masih menjabat Dirjen Pajak.
"Setahu saya saat menjadi Dirjen Pajak, Darmin Nasution adalah orang yang tanda tangan Surat Keputusan Keberatan PT. Surya Alam Tunggal (PT. SAT) terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan," ujar Misbakhun dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Rabu (12/8/2015).
Dia mengatakan, dalam kasus PT. SAT semua sudah di hukum dan punya kekuatan hukum tetap mulai dari Gayus Tambunan sampai atasannya. Sementara, Darmin Nasution lolos dalam kasus tersebut, padahal Darmin Nasution yang tanda tangan SK.
"Hal-hal seperti ini seharusnya Presiden Jokowi dijadikan perhatian, karena permasalahan pajak termasuk lingkup Menko Perekonomian. Jangan sampai saat menjabat Menko malah Darmin Nasution memainkan kekuasaannya melakukan intervensi terhadap kasus-kasus pajak," ucapnya.
Baca: Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres.
(kur)