BKN Akan Data Ulang PNS secara Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan didata ulang secara elektronik. Bagi PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian yang berujung pada pemberhentian sebagai PNS.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setyawati mengatakan, pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS akan dilaksanakan pada 1 September- 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian. ”Pengelolaan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung sistem informasi kearsipan yang komprehensif, ” ujarnya dalam siaran pers BKN kemarin. Melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang lengkap. Basis data tersebut paling tidak memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan.
Lalu memuat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan pelatihan, daftarpenilaianprestasikerja, surat keputusan dan kompetensi. Basis data kepegawaian itu akan menjadi salah satu dasar acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan mengenai penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS yangdatanyaterintegrasiantara pusat dan daerah.
”Jika database telah terbentuk, instansi pusat atau daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Itu akan menjadi acuan BKN dalam menyusun pola karier nasional,” ungkapnya. Direktur Arsip Kepegawaian II, BN Wakiran, mengatakan PNS berkewajiban mengikuti updating datamelaluie-PUPNS. Jika hal itu tidak dilakukan, PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.”
Dalammekanisme tertentu dapat diberhentikan sebagai PNS,” paparnya. Terpisah, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan BKN harus melakukan pendataan ulang secara cermat karena pendataan secara elektronik rentan terkena masalah. Dia menilai pendataan ulang ini tidakakanmengalamipermasalahan. Sebab, PNS tidak akan memanipulasi data karena NIPnya sudah jelas. Pendataan ulangperludilakukanwalaupun sebenarnya di kabupaten dan provinsi sudah melakukannya.
”Jadi mutasi, promosi dan rotasi dapat terintegrasi,” sebutnya. Sementara itu, pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo mempertanyakan tujuan dan data apa lagi yang akan diperbaharui. ”Ini suatu yang baru atau sebenarnya pendataan yang sudah ada sebelumnya? Kalau baru sih tidak masalah, tapi kalau mendata dengan pertanyaan yang berulang buat apa,” katanya.
Dita angga
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setyawati mengatakan, pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS akan dilaksanakan pada 1 September- 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKN berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian. ”Pengelolaan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung sistem informasi kearsipan yang komprehensif, ” ujarnya dalam siaran pers BKN kemarin. Melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang lengkap. Basis data tersebut paling tidak memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan.
Lalu memuat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan pelatihan, daftarpenilaianprestasikerja, surat keputusan dan kompetensi. Basis data kepegawaian itu akan menjadi salah satu dasar acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan mengenai penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS yangdatanyaterintegrasiantara pusat dan daerah.
”Jika database telah terbentuk, instansi pusat atau daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Itu akan menjadi acuan BKN dalam menyusun pola karier nasional,” ungkapnya. Direktur Arsip Kepegawaian II, BN Wakiran, mengatakan PNS berkewajiban mengikuti updating datamelaluie-PUPNS. Jika hal itu tidak dilakukan, PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.”
Dalammekanisme tertentu dapat diberhentikan sebagai PNS,” paparnya. Terpisah, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan BKN harus melakukan pendataan ulang secara cermat karena pendataan secara elektronik rentan terkena masalah. Dia menilai pendataan ulang ini tidakakanmengalamipermasalahan. Sebab, PNS tidak akan memanipulasi data karena NIPnya sudah jelas. Pendataan ulangperludilakukanwalaupun sebenarnya di kabupaten dan provinsi sudah melakukannya.
”Jadi mutasi, promosi dan rotasi dapat terintegrasi,” sebutnya. Sementara itu, pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo mempertanyakan tujuan dan data apa lagi yang akan diperbaharui. ”Ini suatu yang baru atau sebenarnya pendataan yang sudah ada sebelumnya? Kalau baru sih tidak masalah, tapi kalau mendata dengan pertanyaan yang berulang buat apa,” katanya.
Dita angga
(bbg)