BKN Akan Data Ulang PNS secara Elektronik

Rabu, 12 Agustus 2015 - 09:02 WIB
BKN Akan Data Ulang...
BKN Akan Data Ulang PNS secara Elektronik
A A A
JAKARTA - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan didata ulang secara elektronik. Bagi PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian yang berujung pada pemberhentian sebagai PNS.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yulina Setyawati mengatakan, pendataan ulang PNS secara elektronik atau e-PUPNS akan dilaksanakan pada 1 September- 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BKN berkewajiban untuk mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian. ”Pengelolaan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung sistem informasi kearsipan yang komprehensif, ” ujarnya dalam siaran pers BKN kemarin. Melalui e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang lengkap. Basis data tersebut paling tidak memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan.

Lalu memuat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan pelatihan, daftarpenilaianprestasikerja, surat keputusan dan kompetensi. Basis data kepegawaian itu akan menjadi salah satu dasar acuan bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan mengenai penyusunan konsep pengembangan manajemen PNS yangdatanyaterintegrasiantara pusat dan daerah.

”Jika database telah terbentuk, instansi pusat atau daerah harus membangun pola karier bagi PNS di lingkungannya. Itu akan menjadi acuan BKN dalam menyusun pola karier nasional,” ungkapnya. Direktur Arsip Kepegawaian II, BN Wakiran, mengatakan PNS berkewajiban mengikuti updating datamelaluie-PUPNS. Jika hal itu tidak dilakukan, PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.”

Dalammekanisme tertentu dapat diberhentikan sebagai PNS,” paparnya. Terpisah, anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto mengatakan BKN harus melakukan pendataan ulang secara cermat karena pendataan secara elektronik rentan terkena masalah. Dia menilai pendataan ulang ini tidakakanmengalamipermasalahan. Sebab, PNS tidak akan memanipulasi data karena NIPnya sudah jelas. Pendataan ulangperludilakukanwalaupun sebenarnya di kabupaten dan provinsi sudah melakukannya.

”Jadi mutasi, promosi dan rotasi dapat terintegrasi,” sebutnya. Sementara itu, pakar administrasi publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo mempertanyakan tujuan dan data apa lagi yang akan diperbaharui. ”Ini suatu yang baru atau sebenarnya pendataan yang sudah ada sebelumnya? Kalau baru sih tidak masalah, tapi kalau mendata dengan pertanyaan yang berulang buat apa,” katanya.

Dita angga
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Infografis
Angka Kemiskinan Indonesia...
Angka Kemiskinan Indonesia Turun, Ekonom Ragukan Data BPS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved