102 Kabupaten Masuk Program Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 12 Agustus 2015 - 02:18 WIB
102 Kabupaten Masuk...
102 Kabupaten Masuk Program Pengentasan Kemiskinan
A A A
JAKARTA - Pemerintah meluncurkan program Peningkatan Kesejahteraaan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM). Program ini untuk mengurangi angka kemiskinan di 102 kabupaten.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertingggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan, program ini akan disebar di seluruh wilayah di Indonesia, yakni di 102 kabupaten dan 183 kecamatan di 33 provinsi.

Menurut Marwan, PKKPM ini akan mendorong peran aktif pemerintah daerah dan memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan yang terkait kegiatan-kegaiatan pengentasan kemiskinan.

"Program ini nantinya by name by addres (ditentukan berdasarkan nama dan alamat) masyarakat miskin berdasarkan indeks kemiskinan wilayah (IKW). Dengan demikian pemanfaatan sasaran sangat jelas individu-individunya dan dapat dipertanggung jawabkan," tutur Marwan dalam Rapat Koordinasi Program PKKPM Pusat dan Daerah di Hotel Mercure, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2015.

Berdasarkan data BPS periode Maret 2014–September 2014, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan turun sebanyak 0,15 juta orang (dari 10,51 juta orang pada Maret 2014 menjadi 10,36 juta orang pada September 2014.

Sementara di daerah perdesaan turun sebanyak 0,40 juta orang (dari 17,77 juta orang pada Maret 2014 menjadi 17,37 juta orang pada September 2014. Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada Maret 2014 sebesar 8,34 % turun menjadi 8,16 % pada September 2014.

Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan turun dari 14,17 % pada Maret 2014 menjadi 13,76 % pada Sepetember 2014.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan PKKPM merupakan program unggulan dari Kemendes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

Dia menuturkan, ada tiga strategi penanggulangan kemiskinan, pertama pengembangan sistemm perlindungan sosial yang menyeluruh dan terintegrasi.

Kedua pemenuhan pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan. Sedang yang ketiga adalah pengembangan penghidupan secara berkelanjutan.

"Ketiganya diwujudkan dengan membangun kebutuhan dasar desa, sarana,pengembangan ekonomi lokal, sumber alam dan lingkungan," ujarnya.

Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Kemendes PDTT Johozua M Yoltuwu menjelaskan, komponen kegiatan PKKPM terdiri dari pengembangan usaha/keluarga dan dukungan sarana prasarana di 26 kecamatan senilai Rp78 miliar.

Masing-masing kecamatan dialokasikan Rp3 miliar terbagi atas Rp1,5 miliar untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi dan Rp1,5 miliar untuk dukungan sarana perekonomian.

Dia menjelaskan, 26 kecamatan ini merupakan lokasi ujicoba yang mewakili beberapa karakteristik wilayah dan pengujian penyempurnaan pedoman PKKPM. Lalu ada Rp314 miliar untuk 157 kecamatan untuk penyediaan infrastruktur ekonomi.

Dialokasikan ke masing-masing kecamatan dengan rata-rata sebesar Rp2 miliar. Lokasinya dipilih merupakan kecamatan miskin dan memiliki keterbatasan infrastruktur sosial.

Lalu pendampingan pemberdayaan warga miskin di 183 kecamatan senilai Rp83,1 miliar.

"Totalnya ada Rp475,1 miliar. Dananya dari anggaran reguler kementerian dan community block grant. Ada juga APBD provinsi dan kabupaten dengan memperhatikan pemenuhan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah," tuturnya.

Johozua menerangkan, kegiatan PKKPM terdiri atas tiga jenis yakni peningkatan kapasitas masyaarakat untuk pembekalan kewirausahaan dan pelatihan keterampilan kerja.

Lalu pengembangan penghidupan masyarakat dengan pendampingan, penyaluran dana bergulir dan penyaluran ke pasar kerja.

Sedangkan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yakni pelatihan pemetaan potensi kewilayahan dan mendorong daerah untuk menyinergiskan program yang ada di daerah dengan PKKPM.

Dirjen mengakui PKKBM ini termasuk dana bantuan sosial. Namun dia menjamin tidak akan ada penyelewengan.

Menurut dia, dana dan penerima dana sudah diusulkan dari bawah melalui pemetaan. Pemerintah daerah dan kecamatan, kata dia, sudah menakar kepastian alokasi dan jumlah penerima dana.


PILIHAN:


Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5837 seconds (0.1#10.140)