Keluarga Soeharto & Supersemar Tak Bisa Lawan Putusan MA

Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:41 WIB
Keluarga Soeharto & Supersemar Tak Bisa Lawan Putusan MA
Keluarga Soeharto & Supersemar Tak Bisa Lawan Putusan MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat I mantan Presiden HM Soeharto (ahli waris) dan tergugat II Yayasan Supersemar.

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, putusan MA atas permohonan PK yang diajukan pemerintah terhadap dua tergugat tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

"PK menurut MA hanya bisa dilakukan satu kali, baik pidana maupun perdata. Putusan PK tidak boleh diajukan PK," kata Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

Menurut Hadi, sebelumnya MA telah menerbitkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden dalam hal ini diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, HM Soeharto dan tergugat II, Yayasan Supersemar.

Namun dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal ganti rugi yang harus dibayar tergugat kepada negara. Setelah dilakukan perbaikan dalam pemeriksaan PK, Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Angka itu apabila dijumlahkan setara dengan Rp 4,389 triliun dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp13.500/USD 1.

Kasus ini bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa. (Baca: Kejagung Siap Eksekusi Putusan Pekara Supersemar Rp4, 4 Triliun)

Pemerintah yang diwakili Jaksa Agung menggugat Yayasan Supersemar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 27 Mare 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Jaksa Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

"Berdasar putusan itulah Ketua PN akan melakukan eksekusi. Dalam perkara ini yang dihukum adalah Yayasan Supersemar," kata Suhadi.


PILIHAN:


Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6561 seconds (0.1#10.140)