PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Thamrin Tarigan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.
Dalam putusannya, hakim menggugurkan permohonannya setelah pokok perkara pemohon dinyatakan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Bahwa permohonan atas nama pemohon Handoko Lie dinyatakan gugur untuk seluruhnya," ucap Hakim Thamrin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Terhadap putusan tersebut, seluruh dalil pemohon yang meminta agar proses penghentian penyidikan, penahanan dan penyitaan dihentikan, karena dianggap tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak hakim.
"Dua membebankan segala biaya perkara kepada pemohon dengan biaya perkara nihil," tandasnya.
Gugatan praperadilan dimohonkan Handoko Lie buat menggugat penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan KUHAP.
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan. Dalam salah satu poin permohonan menyatakan, pihaknya mengaku keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.
Baca: Pokok Perkara Handoko Lie.
Dalam putusannya, hakim menggugurkan permohonannya setelah pokok perkara pemohon dinyatakan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Bahwa permohonan atas nama pemohon Handoko Lie dinyatakan gugur untuk seluruhnya," ucap Hakim Thamrin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Terhadap putusan tersebut, seluruh dalil pemohon yang meminta agar proses penghentian penyidikan, penahanan dan penyitaan dihentikan, karena dianggap tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditolak hakim.
"Dua membebankan segala biaya perkara kepada pemohon dengan biaya perkara nihil," tandasnya.
Gugatan praperadilan dimohonkan Handoko Lie buat menggugat penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan KUHAP.
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan. Dalam salah satu poin permohonan menyatakan, pihaknya mengaku keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.
Baca: Pokok Perkara Handoko Lie.
(kur)