Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten

Selasa, 11 Agustus 2015 - 13:11 WIB
Kalah Praperadilan,...
Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua. Dalam putusannya, Hakim Martin Ponto Bidara menyatakan, praperadilan gugur karena pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai biang keladi gugurnya praperadilan kliennya lantaran melimpahkan pokok perkara yang tengah diajukan ke praperadilan.

"Dilimpahkan ke pengadilan, gugur. ‎Yang tidak konsisten kan KPK selaku termohon," ujar Rifai usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Rifai menyatakan, tindakan KPK dinilai tidak konsisten karena saat lembaga antikorupsi itu meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan materi jawaban permohonan dan menyiapkan saksi-saksi, justeru mereka melimpahkan pokok perkara kliennya ke pengadilan.

Menurut Rifai, tindakan KPK dianggap mengacaukan prosedur hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Artinya yang menjadi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka, penetapan tersangka sama sekali tidak dipertimbangkan. Mestinya hakim bisa menggali di situ," tukasnya.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan

Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved