Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten

Selasa, 11 Agustus 2015 - 13:11 WIB
Kalah Praperadilan,...
Kalah Praperadilan, Bupati Morotai Tuding KPK Tak Konsisten
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai Rusli Sibua. Dalam putusannya, Hakim Martin Ponto Bidara menyatakan, praperadilan gugur karena pokok perkara pemohon sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai biang keladi gugurnya praperadilan kliennya lantaran melimpahkan pokok perkara yang tengah diajukan ke praperadilan.

"Dilimpahkan ke pengadilan, gugur. ‎Yang tidak konsisten kan KPK selaku termohon," ujar Rifai usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Rifai menyatakan, tindakan KPK dinilai tidak konsisten karena saat lembaga antikorupsi itu meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan materi jawaban permohonan dan menyiapkan saksi-saksi, justeru mereka melimpahkan pokok perkara kliennya ke pengadilan.

Menurut Rifai, tindakan KPK dianggap mengacaukan prosedur hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Artinya yang menjadi pokok praperadilan adalah penetapan tersangka, penetapan tersangka sama sekali tidak dipertimbangkan. Mestinya hakim bisa menggali di situ," tukasnya.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan

Berkas P21, OC Kaligis Ogah Teken Berkas Pelimpahan Perkara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)