Berkas Kasus Telah P21, OC Kaligis Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat proses hukum tersangka dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis. Menurut kabar yang beredar, berkas perkara OC Kaligis telah P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Memang info yang saya dapat hari ini P21, ini saya mau ke Rutan untuk melihat perkembangannya bagaimana," kata Anggota Tim Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Johnson mengatakan, pihaknya merasa lega setelah mendengar kabar kliennya bisa segera disidangkan. Namun demikian, dia memastikan, KOC aligis tidak akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya.
"Halah, buat apa itu tandatangan OC, tidak penting. Limpahkan saja langsung," ucap Johnson.
Proses penyidikan terhadap OC Kaligis bisa dikatakan sangat cepat. Belum genap sebulan ia ditangkap pada 13 Juli 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, kini berkas Kaligis dikabarkan telah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Handoko Lie
"Memang info yang saya dapat hari ini P21, ini saya mau ke Rutan untuk melihat perkembangannya bagaimana," kata Anggota Tim Kuasa Hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).
Johnson mengatakan, pihaknya merasa lega setelah mendengar kabar kliennya bisa segera disidangkan. Namun demikian, dia memastikan, KOC aligis tidak akan menandatangani berkas pelimpahan kasusnya.
"Halah, buat apa itu tandatangan OC, tidak penting. Limpahkan saja langsung," ucap Johnson.
Proses penyidikan terhadap OC Kaligis bisa dikatakan sangat cepat. Belum genap sebulan ia ditangkap pada 13 Juli 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, kini berkas Kaligis dikabarkan telah siap dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Handoko Lie
(kri)