Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan Handoko Lie
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.
Sidang putusan bakal dibacakan Hakim Tunggal Thamrin Tarigan di ruang sidang PN Jaksel. "Sidang (putusan) jadwalnya jam 2 (14.00 WIB) siang ini," ujar Kuasa Hukum Handoko, Satrio Wibowo saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/8/2015).
Satrio menyatakan, dalam sidang putusan hari ini, pihaknya mengaku yakin hakim akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kliennya. "Tapi yang namanya putusan terserah hakim nanti yang menilai. Kita yakin (dikabulkan)," tandasnya.
Handoko adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi sengketa lahan yang terjadi antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) pada tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gugatan praperadilan diajukan Handoko Lie buat menggugat penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan. Dalam salah satu poin permohonan menyatakan, pihaknya mengaku keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
PAN: Jabatan Dubes Bukan Hadiah Hiburan Tim Sukes Jokowi-JK
Sidang putusan bakal dibacakan Hakim Tunggal Thamrin Tarigan di ruang sidang PN Jaksel. "Sidang (putusan) jadwalnya jam 2 (14.00 WIB) siang ini," ujar Kuasa Hukum Handoko, Satrio Wibowo saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/8/2015).
Satrio menyatakan, dalam sidang putusan hari ini, pihaknya mengaku yakin hakim akan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan kliennya. "Tapi yang namanya putusan terserah hakim nanti yang menilai. Kita yakin (dikabulkan)," tandasnya.
Handoko adalah tersangka dalam dugaan kasus korupsi sengketa lahan yang terjadi antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) pada tahun 2013 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gugatan praperadilan diajukan Handoko Lie buat menggugat penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan. Dalam salah satu poin permohonan menyatakan, pihaknya mengaku keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
PILIHAN:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Morotai
PAN: Jabatan Dubes Bukan Hadiah Hiburan Tim Sukes Jokowi-JK
(kri)