OC Kaligis Minta Dikonfrontasi dengan Gerry
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang telah berstatus tersangka meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi dirinya dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry, yang juga tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan konfrontasi ini terkait soal inisiatif memberi suap kepada hakim PTUN Medan dan orang yangmenyuruhGerry keMedan.
”Coba konfrontasi saya dengan Gerry supaya kelihatan sebenarnya,” kata Humphrey Djemat, menirukan ucapan kliennya, di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, OC Kaligis tidak pernah memerintahkan Gerry untuk ke Medan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Bahkan ketika berada diRumahTahananNegara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Guntur, OC Kaligis sempat bertanya lagi kepada Gerry soal perintah berangkat ke Medan.
”Gerry siapa yang suruh kau ke Medan. Gerry tidak jawab. Diam saja,” ujar Humphery kembali menirukan perkataan OC Kaligis saat bertemu Gerry di masjid Rutan Guntur. Untuk lebih memudahkan pemeriksaan, Humphery meminta penyidik KPK membuka rekaman antara Gerry dengan panitera sebelum terjadinya OTT di Medan.
Dengan membuka rekaman tersebut akan tergambar jelas siapa sebenarnya yang memiliki inisiatif untuk mengatur pertemuan sehingga terjadinya OTT. Terhadap tudingan dari tersangka suap lainnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, bahwa adanya perintah suap itu berasal dari OC Kaligis, Humprey menantang supaya diungkap di alam pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika terjadinya OTT oleh KPK di Medan, pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu penyidik mengamankan lima tersangka, yakni tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera serta pengacara bernama M Yagari Bhastara.
Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa uang USD5.000. Dalam pengembangan kasusnya, penyidik memeriksa beberapa saksi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara senior OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Kini semua tersangka telah menjalani masa penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan ancaman Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 13/1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20/2001.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus suap tersebut sekaligus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ”Secepatnya akan kami limpahkan,” tandas Johan Budi.
Ilham Safutra
Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan konfrontasi ini terkait soal inisiatif memberi suap kepada hakim PTUN Medan dan orang yangmenyuruhGerry keMedan.
”Coba konfrontasi saya dengan Gerry supaya kelihatan sebenarnya,” kata Humphrey Djemat, menirukan ucapan kliennya, di Jakarta, akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, OC Kaligis tidak pernah memerintahkan Gerry untuk ke Medan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).
Bahkan ketika berada diRumahTahananNegara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Guntur, OC Kaligis sempat bertanya lagi kepada Gerry soal perintah berangkat ke Medan.
”Gerry siapa yang suruh kau ke Medan. Gerry tidak jawab. Diam saja,” ujar Humphery kembali menirukan perkataan OC Kaligis saat bertemu Gerry di masjid Rutan Guntur. Untuk lebih memudahkan pemeriksaan, Humphery meminta penyidik KPK membuka rekaman antara Gerry dengan panitera sebelum terjadinya OTT di Medan.
Dengan membuka rekaman tersebut akan tergambar jelas siapa sebenarnya yang memiliki inisiatif untuk mengatur pertemuan sehingga terjadinya OTT. Terhadap tudingan dari tersangka suap lainnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, bahwa adanya perintah suap itu berasal dari OC Kaligis, Humprey menantang supaya diungkap di alam pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika terjadinya OTT oleh KPK di Medan, pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu penyidik mengamankan lima tersangka, yakni tiga hakim PTUN Medan dan seorang panitera serta pengacara bernama M Yagari Bhastara.
Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti berupa uang USD5.000. Dalam pengembangan kasusnya, penyidik memeriksa beberapa saksi yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni pengacara senior OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Kini semua tersangka telah menjalani masa penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan ancaman Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan/atau Pasal 13 UU Nomor 13/1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20/2001.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus suap tersebut sekaligus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ”Secepatnya akan kami limpahkan,” tandas Johan Budi.
Ilham Safutra
(bbg)