Cerita di Balik Bungkamnya OC Kaligis Atas Sikap KPK

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 16:43 WIB
Cerita di Balik Bungkamnya OC Kaligis Atas Sikap KPK
Cerita di Balik Bungkamnya OC Kaligis Atas Sikap KPK
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis hingga kini tetap bungkam soal perkara dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negaa (PTUN) Medan yang menjerat dirinya.

Kepada tim pengacara sekalipun, ayah dari pesinetron Velove Vexia itu tidak memaparkan secara gamblang seperti apa kasus yang kini tengah dihadapinya.

Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, bungkamnya Kaligis adalah bentuk kekonsistenan kliennya yang juga tidak mau di-BAP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia (Kaligis) tidak mau banyak bicara saat ini, karena dia konsisten bahwa dia tak mau di-BAP," kata Humphrey di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).

"Kalau dia bercerita, sama saja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka tidak mau, tapi di luar ngomong-ngomong. Dalam hal ini dia ingin konsisten. Dia juga merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil oleh KPK," imbuhnya.

Humphrey menjelaskan, OC Kaligis menolak diperiksa KPK lantaran masalah prinsip. Kaligis merasa, penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap dirinya di Hotel Borobudur, Jakarta, Juli lalu, telah menyalahi prosedur.

Ditambah lagi isolasi yang diterapkan terhadap OC Kaligis di masa awal penahanannya. "Bukan dia (OC Kaligis) takut. Kalau takut, kenapa cepat-cepat minta persidangan?" kata Humphrey.

Lantas, bagaimana para kuasa hukum akan membela Kaligis jika dia tetap bungkam? Hemphrey mengatakan, pihaknya akan melihat sangkaan yang dituduhkan terhadap Kaligis saat persidangan nanti.

"Kita lihat dulu dong sangkaannya ke OC seperti apa. Kan wartawan juga pada tahu mau diajukan secepatnya. Ini yang kita harapkan secepatnya. Jadi di persidangan (bisa) terbuka," tandas Humphrey.

Pilihan:

Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY

DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)