KPK Tak Gentar Hadapi Pelaporan Kaligis

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 10:04 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi...
KPK Tak Gentar Hadapi Pelaporan Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi perlawanan yang dilakukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP bahkan mempersilakan Kaligis melapor ke mana pun dia suka. ”Silakan yang bersangkutan laporkan ke mana saja,” tandas Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Johan, Bareskrim Polri yang akan menangani laporan Kaligis tentu akan bersikap dengan bijak. ”Saya yakin Bareskrim jernih melihat persoalan ini,” ujarnya.

Sebelumnya Afrian Bondjol selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, pihaknya terus mengupayakan perlindungan hukum terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya melaporkan soal penangkapan Kaligis oleh KPK ke Bareskrim Polri. Kepada wartawan, Kaligis mengaku merasa diculik oleh KPK, bukan ditangkap saat dirinya berada di Hotel Borobudur, Jakarta.

KPK membawa Kaligis setelah tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Afrian Bondjol menilai, ada kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya oleh KPK.

”Kantor (OC Kaligis & Associates) menerima surat pemanggilan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya, surat pemanggilan tiga hari sebelumnya. Tapi, karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta penjadwalan ulang pemanggilan,” ungkap Afrian.

Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika membawa kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal, seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka boleh bertemu kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menerima laporan OC Kaligis mengenai tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.

Bareskrim, kata Budi, kini tengah mengkaji laporan tersebut untuk mencari ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu. ”Kalau nanti unsur terpenuhi, kita akan tindak lanjuti ke proses penyidikan,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Mengantisipasi terjadi polemik di kemudian hari, Budi menyatakan bahwa tindak lanjut Bareskrim terhadap laporan itu agar tidak dilarikan ke persoalan institusional KPK dan Polri. Ini mengingat subjek yang dilaporkan adalah penyidik KPK. Seperti dalam penanganan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum KPK, Budi menandaskan bahwa penanganan kasus oleh Bareskrim adalah murni penegakan hukum.

Dia pun menolak pihaknya dikatakan selalu membuat gaduh. Menurut dia, persepsi negatif dan pemahaman yang keliru terhadap penegakan hukumlah yang menyebabkan kegaduhan. ”Ini kembali ada laporan masyarakat yang dirugikan terkait penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melanggar hukum. Apa pun laporan yang diterima, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Budi pun tidak akan serampangan dalam menangani kasus yang diduga kembali melibatkan oknum KPK itu sebab terlapor merupakan aparat penegak hukum. Karena itu, ujar Budi, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus tersebut. ”Kita nanti akan berkirim surat,” katanya.

Budi menyampaikan, pihak pertama yang akan dipanggil penyidik Bareskrim untuk keperluan pemeriksaan adalah OC Kaligis sebagai saksi korban. Namun, karena posisi Kaligis saat ini dalam penahanan KPK, Bareskrim akan meminta izin kepada institusi itu untuk kepentingan pemeriksaan.

Selanjutnya, ungkap Budi, penyidik Bareskrim baru memanggil para terlapor dari pihak KPK untuk dimintai keterangan.

Ilham safutra/ Khoirul muzzaki/ okezone
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved