KPK Tak Gentar Hadapi Pelaporan Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak gentar menghadapi perlawanan yang dilakukan tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP bahkan mempersilakan Kaligis melapor ke mana pun dia suka. ”Silakan yang bersangkutan laporkan ke mana saja,” tandas Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Johan, Bareskrim Polri yang akan menangani laporan Kaligis tentu akan bersikap dengan bijak. ”Saya yakin Bareskrim jernih melihat persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya Afrian Bondjol selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, pihaknya terus mengupayakan perlindungan hukum terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya melaporkan soal penangkapan Kaligis oleh KPK ke Bareskrim Polri. Kepada wartawan, Kaligis mengaku merasa diculik oleh KPK, bukan ditangkap saat dirinya berada di Hotel Borobudur, Jakarta.
KPK membawa Kaligis setelah tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Afrian Bondjol menilai, ada kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya oleh KPK.
”Kantor (OC Kaligis & Associates) menerima surat pemanggilan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya, surat pemanggilan tiga hari sebelumnya. Tapi, karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta penjadwalan ulang pemanggilan,” ungkap Afrian.
Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika membawa kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal, seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka boleh bertemu kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menerima laporan OC Kaligis mengenai tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Bareskrim, kata Budi, kini tengah mengkaji laporan tersebut untuk mencari ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu. ”Kalau nanti unsur terpenuhi, kita akan tindak lanjuti ke proses penyidikan,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Mengantisipasi terjadi polemik di kemudian hari, Budi menyatakan bahwa tindak lanjut Bareskrim terhadap laporan itu agar tidak dilarikan ke persoalan institusional KPK dan Polri. Ini mengingat subjek yang dilaporkan adalah penyidik KPK. Seperti dalam penanganan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum KPK, Budi menandaskan bahwa penanganan kasus oleh Bareskrim adalah murni penegakan hukum.
Dia pun menolak pihaknya dikatakan selalu membuat gaduh. Menurut dia, persepsi negatif dan pemahaman yang keliru terhadap penegakan hukumlah yang menyebabkan kegaduhan. ”Ini kembali ada laporan masyarakat yang dirugikan terkait penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melanggar hukum. Apa pun laporan yang diterima, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Budi pun tidak akan serampangan dalam menangani kasus yang diduga kembali melibatkan oknum KPK itu sebab terlapor merupakan aparat penegak hukum. Karena itu, ujar Budi, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus tersebut. ”Kita nanti akan berkirim surat,” katanya.
Budi menyampaikan, pihak pertama yang akan dipanggil penyidik Bareskrim untuk keperluan pemeriksaan adalah OC Kaligis sebagai saksi korban. Namun, karena posisi Kaligis saat ini dalam penahanan KPK, Bareskrim akan meminta izin kepada institusi itu untuk kepentingan pemeriksaan.
Selanjutnya, ungkap Budi, penyidik Bareskrim baru memanggil para terlapor dari pihak KPK untuk dimintai keterangan.
Ilham safutra/ Khoirul muzzaki/ okezone
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP bahkan mempersilakan Kaligis melapor ke mana pun dia suka. ”Silakan yang bersangkutan laporkan ke mana saja,” tandas Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Menurut Johan, Bareskrim Polri yang akan menangani laporan Kaligis tentu akan bersikap dengan bijak. ”Saya yakin Bareskrim jernih melihat persoalan ini,” ujarnya.
Sebelumnya Afrian Bondjol selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, pihaknya terus mengupayakan perlindungan hukum terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya melaporkan soal penangkapan Kaligis oleh KPK ke Bareskrim Polri. Kepada wartawan, Kaligis mengaku merasa diculik oleh KPK, bukan ditangkap saat dirinya berada di Hotel Borobudur, Jakarta.
KPK membawa Kaligis setelah tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. Afrian Bondjol menilai, ada kesalahan prosedur dalam penangkapan kliennya oleh KPK.
”Kantor (OC Kaligis & Associates) menerima surat pemanggilan pukul 10.40 WIB pada hari itu. Harusnya, surat pemanggilan tiga hari sebelumnya. Tapi, karena Pak Kaligis menghormati proses hukum dan itu mendekati Hari Raya Idul Fitri, dia minta penjadwalan ulang pemanggilan,” ungkap Afrian.
Selanjutnya, menurut Afrian, KPK tidak menunjukkan surat penangkapan ketika membawa kliennya. Ketika Kaligis ditahan pun, dia tidak boleh ditemui oleh kuasa hukum. Padahal, seharusnya orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka boleh bertemu kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menerima laporan OC Kaligis mengenai tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Bareskrim, kata Budi, kini tengah mengkaji laporan tersebut untuk mencari ada atau tidak unsur pidana dalam laporan itu. ”Kalau nanti unsur terpenuhi, kita akan tindak lanjuti ke proses penyidikan,” ujar Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Mengantisipasi terjadi polemik di kemudian hari, Budi menyatakan bahwa tindak lanjut Bareskrim terhadap laporan itu agar tidak dilarikan ke persoalan institusional KPK dan Polri. Ini mengingat subjek yang dilaporkan adalah penyidik KPK. Seperti dalam penanganan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum KPK, Budi menandaskan bahwa penanganan kasus oleh Bareskrim adalah murni penegakan hukum.
Dia pun menolak pihaknya dikatakan selalu membuat gaduh. Menurut dia, persepsi negatif dan pemahaman yang keliru terhadap penegakan hukumlah yang menyebabkan kegaduhan. ”Ini kembali ada laporan masyarakat yang dirugikan terkait penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melanggar hukum. Apa pun laporan yang diterima, pasti kami tindak lanjuti,” tandasnya.
Budi pun tidak akan serampangan dalam menangani kasus yang diduga kembali melibatkan oknum KPK itu sebab terlapor merupakan aparat penegak hukum. Karena itu, ujar Budi, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan KPK terkait pengembangan kasus tersebut. ”Kita nanti akan berkirim surat,” katanya.
Budi menyampaikan, pihak pertama yang akan dipanggil penyidik Bareskrim untuk keperluan pemeriksaan adalah OC Kaligis sebagai saksi korban. Namun, karena posisi Kaligis saat ini dalam penahanan KPK, Bareskrim akan meminta izin kepada institusi itu untuk kepentingan pemeriksaan.
Selanjutnya, ungkap Budi, penyidik Bareskrim baru memanggil para terlapor dari pihak KPK untuk dimintai keterangan.
Ilham safutra/ Khoirul muzzaki/ okezone
(ftr)