Usul Komisi II DPR Soal Calon Tunggal di Pilkada

Kamis, 06 Agustus 2015 - 21:47 WIB
Usul Komisi II DPR Soal...
Usul Komisi II DPR Soal Calon Tunggal di Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menilai, Perppu tidak cocok untuk menyelesaikan permasalahan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2015. Perppu kata dia, dikeluarkan jika ada permasalahan negara yang genting.

"Dalam konteks bisa menjawab kebutuhan dari masyarakat, ada hal yang sangat penting. Perppu dikeluarkan mana bisa berlaku langsung karena harus dibahas bersama DPR dan DPR telah menolak," ujar Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Rambe mengungkapkan, solusi dari Komisi II jika memang setelah dibukanya perpanjangan pendaftaran dan masih ada daerah yang memiliki calon tunggal maka, jika ingin ditunda jangan sampai 2017 karena terlalu lama.

"DPR akan melakukan konsultasi dengan presiden, KPU kita panggil begini keadaan. KPU terlalu licik, terlambat 16 menit persyaratan ditolak. Harusnya KPU terima," tandasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)