Pemerintah Siap Perkuat Kewenangan Plt Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah siap memperkuat kewenangan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah melalui peraturan. Peraturan itu akan diterbitkan nanti, bagi daerah yang dijabat oleh Plt.
Hal itu jika pilkada di beberapa daerah yang masih memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal, diundur ke tahun 2017.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kewenangan Plt bisa diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Pemerintah (PP), agar memiliki kewenangan seperti kepala daerah definitif.
"Kalau seandainya ditunda, Plt itu tidak lengkap, dia mengganti staf saja enggak bisa, tapi memang itu bisa dengan Mendagri mengeluarkan. Itu kita sedang pertimbangkan, apakah PP atau cukup Permendagri yang memperkuat Plt," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Dia mengaku telah meyakinkan pada rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pemimpin lembaga negara di Istana Kepresidenan, Bogor, bahwa bisa memperkuat kewenangan Plt nantinya.
"Tapi kan hak pasangan calon tunggal dan parpol ini akhirnya hilang, secara konstitusional, secara hukum, secara politik, secara kehormatan, batal ikut (pilkada) gara-gara pasangan calon lain (kompetitor) hilang," ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengaku optimis bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah nantinya, bisa membuat tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal mengikuti Pilkada Serentak 2015.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
Hal itu jika pilkada di beberapa daerah yang masih memiliki satu pasangan calon alias calon tunggal, diundur ke tahun 2017.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kewenangan Plt bisa diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau Peraturan Pemerintah (PP), agar memiliki kewenangan seperti kepala daerah definitif.
"Kalau seandainya ditunda, Plt itu tidak lengkap, dia mengganti staf saja enggak bisa, tapi memang itu bisa dengan Mendagri mengeluarkan. Itu kita sedang pertimbangkan, apakah PP atau cukup Permendagri yang memperkuat Plt," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Dia mengaku telah meyakinkan pada rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pemimpin lembaga negara di Istana Kepresidenan, Bogor, bahwa bisa memperkuat kewenangan Plt nantinya.
"Tapi kan hak pasangan calon tunggal dan parpol ini akhirnya hilang, secara konstitusional, secara hukum, secara politik, secara kehormatan, batal ikut (pilkada) gara-gara pasangan calon lain (kompetitor) hilang," ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengaku optimis bahwa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah nantinya, bisa membuat tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal mengikuti Pilkada Serentak 2015.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)