Usut Mobil Listrik, Kejagung Akan Panggil Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp32 miliar. Dalam perkara itu, Kejaksaan akan kembali memanggil mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
"Ya, nanti (Dahlan) dipanggil lagi untuk diperiksa," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung saat dikonfimasi, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kendati bakal memanggil Dahlan Iskan, Maruli mengaku belum menentukan kapan waktunya. Namun yang pasti, mantan Dirut PLN itu akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Masih saksi," ujarnya.
Saat ini lanjut Maruli, pihaknya tengah fokus menyita sejumlah mobil listrik yang dihibahkan ke enam universitas, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau.
Dalam kasus ini, Jampidus Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015, sedangkan Dasep berdasarkan sprintdik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
Agus Suherman menjadi tersangka atas jabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011. Sementara Dasep Ahmadi merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
"Ya, nanti (Dahlan) dipanggil lagi untuk diperiksa," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung saat dikonfimasi, di Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Kendati bakal memanggil Dahlan Iskan, Maruli mengaku belum menentukan kapan waktunya. Namun yang pasti, mantan Dirut PLN itu akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Masih saksi," ujarnya.
Saat ini lanjut Maruli, pihaknya tengah fokus menyita sejumlah mobil listrik yang dihibahkan ke enam universitas, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau.
Dalam kasus ini, Jampidus Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS) dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print–60/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015, sedangkan Dasep berdasarkan sprintdik nomor: Print–61/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 12 Juni 2015.
Agus Suherman menjadi tersangka atas jabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011. Sementara Dasep Ahmadi merupakan tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
(maf)