Kejati DKI Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Dahlan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Dahlan Iskan. Namun, hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku belum menerima salinan putusan tersebut secara tertulis.
"Sampai saat ini kami masih belum menerima putusan secara tertulis," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengatakan, usai menerima salinan putusan dari PN Jaksel, pihaknya akan mempelajari secara teknis dan implikasi dari putusan praperadilan tersebut.
"Kita lihat putusan itu apakah sudah masuk substansi perkara, apakah sudah menyentuh hukum acara, atau hanya sebatas pengertian umum dari Pasal 1 angka 2 KUHAP. Kita gali itu," ujar Adi.
"Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh dengan yang 10 sudah kami sidangkan. Lima sudah tahap penyidikan. Saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah didapat selama ini. Yang berkaitan dengan gugatan pra preradilan ini," imbuhnya.
PILIHAN:
Soal Status Tersangka, Novel: Tak Ada Aturan Larangan Menyidik
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
"Sampai saat ini kami masih belum menerima putusan secara tertulis," kata Kepala Kejati DKI Jakarta M Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).
Adi mengatakan, usai menerima salinan putusan dari PN Jaksel, pihaknya akan mempelajari secara teknis dan implikasi dari putusan praperadilan tersebut.
"Kita lihat putusan itu apakah sudah masuk substansi perkara, apakah sudah menyentuh hukum acara, atau hanya sebatas pengertian umum dari Pasal 1 angka 2 KUHAP. Kita gali itu," ujar Adi.
"Perkara ini kan satu kesatuan yang utuh dengan yang 10 sudah kami sidangkan. Lima sudah tahap penyidikan. Saya dan tim akan selalu mengembangkan fakta hukum dan bukti yang sudah didapat selama ini. Yang berkaitan dengan gugatan pra preradilan ini," imbuhnya.
PILIHAN:
Soal Status Tersangka, Novel: Tak Ada Aturan Larangan Menyidik
Tolak Perppu Calon Tunggal, Jokowi Mulai Paham Aturan
(kri)