Jenazah Koruptor Tak Disalatkan Picu Pro-Kontra

Kamis, 06 Agustus 2015 - 08:46 WIB
Jenazah Koruptor Tak...
Jenazah Koruptor Tak Disalatkan Picu Pro-Kontra
A A A
MAKASSAR - Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah merekomendasikan agar koruptor dihukum mati dan tidak disalatkan setelah meninggal dunia.

Materi ini rencananya akan disampaikan pada sidang komisi Muktamar ke-47 Muhammadiyah. Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) yang menggelar muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, melalui sidang komisinya juga membuat rekomendasi serupa.

Namun, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafi’i Maarif tidak sependapat dengan usulan Pemuda Muhammadiyah tersebut. ”Tidak begitu jika mereka juga muslim,” kata Syafi’i di Makassar kemarin.

Menurutnya disalatkan merupakan hak setiap muslim yang meninggal, termasuk jika memiliki dosa sebesar apa pun. Karena menurut dia, sejatinya dosa adalah urusan setiap individu dengan Tuhannya. Muslim yang masih hidup, kata dia, tetap memiliki kewajiban untuk menyalatkan jenazah muslim lainnya.

Dalam hukum agama, kewajiban apabila ditinggalkan justru akan menjadikan dosa bagi pelakunya. Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak merekomendasikan agar jenazah koruptor supaya tidak disalatkan. Rekomendasi itu merupakan hukuman bagi para koruptor agar jera.

Apalagi, hukum positif faktanya belum dapat mencegah tindakan koruptif. Menurut dia, tingkatan kejahatan korupsi lebih kejam dari pembunuhan massal. Alasannya, korupsi membunuh rakyat secara perlahan.

Sementara itu,, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pihaknya menghargai rekomendasi dua ormas tersebut. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut perlu ada beberapa perubahan sistem hukum yang berlaku saat ini. ”Saya hargai rekomendasinya. Tapi harus ada perubahan undang-undang soal itu,” ujarnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Saat ini, sambung Yasonna, hukuman mati terhadap para koruptor telah diklasifikasikan. Hasilnya, tidak semua orang yang tersangkut korupsi bisa dituntut atau dihukum mati. ”Selama ini ada klasifikasinya yang menurut undangundang bisa dihukum mati. Mereka adalah yang mengorupsi dana bencana alam dan lainlain,” jelasnya.

Yasonna menuturkan, soal rekomendasi para koruptor yang dihukum mati tidak disalatkan adalah hak dari kedua ormas tersebut. ”Kalau soal tidak disalatkan, itu ulama-ulama yang lebih tahu,” pungkasnya.

Anwar majid/ Okezone/ant
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved