Mendagri Minta Penjabat Gubernur Sukseskan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik penjabat gubernur Jambi dan Kalimantan Tengah (Kalteng) kemarin.
Keduanya berasal dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepada penjabat gubernur ini, Mendagri mengingatkan tugasnya untuk menyukseskan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Untuk penjabat gubernur Jambi, Mendagri menunjuk Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Irman.
Dia menggantikan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus yang masa jabatannya habis pada 3 Agustus 2015. Sementara untuk penjabat gubernur Kalimantan Tengah ditunjuk Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Hadi Prabowo.
Hadi menggantikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang masa jabatannya berakhir 4 Agustus 2015. ”Akan bertugas sampai kepala daerah definitif terpilih melalui pilkada serentak mendatang,” ujar Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, kemarin.
Sebelumnya Kemendagri telah melantik Sekretaris BNPP Triyono Budi Sasongko sebagai penjabat gubernur Kalimantan Utara. Rencananya masih akan ada lima penjabat gubernur yang akan dilantik Mendagri. Penjabat tersebut untuk Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Tjahjo mengatakan, tugas utama yang dipikul para penjabat adalah menyukseskan pilkada serentak mendatang. Di samping itu, juga memastikan agar fasilitas negara yang ada di pemerintahan daerah tidak disalahgunakan dalam pilkada. ”Mengawasi setiap calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada tidak menggunakan aset-aset pemda. Lalu juga memastikan netralitas pegawai negeri sipil di daerah,” kata dia.
Dalam rangka menyukseskan pilkada, Tjahjo berpesan agar dua penjabat gubernur tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihakpihak terkait di daerah, di samping itu juga mengorganisasi seluruh perangkat pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa untuk berlaku netral dalam pilkada. ”Sehingga pilkada berjalan demokratis,” paparnya.
Penjabat gubernur juga diminta untuk membangun sinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. Salah satunya mengoptimalkan penyerapan anggaran di daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, penjabat ditunjuk dan ditetapkan presiden. Penjabat tersebut bertugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. ”Tugasnya yang paling penting mengamankan pilkada serentak, tapi juga melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” paparnya.
Khusus untuk penjabat bupati/wali kota untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya, Sumarsono mengatakan ada sekitar 50 nama yang segera ditetapkan.
Dita angga
Keduanya berasal dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepada penjabat gubernur ini, Mendagri mengingatkan tugasnya untuk menyukseskan pilkada serentak 9 Desember mendatang. Untuk penjabat gubernur Jambi, Mendagri menunjuk Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Irman.
Dia menggantikan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus yang masa jabatannya habis pada 3 Agustus 2015. Sementara untuk penjabat gubernur Kalimantan Tengah ditunjuk Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Hadi Prabowo.
Hadi menggantikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang yang masa jabatannya berakhir 4 Agustus 2015. ”Akan bertugas sampai kepala daerah definitif terpilih melalui pilkada serentak mendatang,” ujar Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, kemarin.
Sebelumnya Kemendagri telah melantik Sekretaris BNPP Triyono Budi Sasongko sebagai penjabat gubernur Kalimantan Utara. Rencananya masih akan ada lima penjabat gubernur yang akan dilantik Mendagri. Penjabat tersebut untuk Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.
Tjahjo mengatakan, tugas utama yang dipikul para penjabat adalah menyukseskan pilkada serentak mendatang. Di samping itu, juga memastikan agar fasilitas negara yang ada di pemerintahan daerah tidak disalahgunakan dalam pilkada. ”Mengawasi setiap calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada tidak menggunakan aset-aset pemda. Lalu juga memastikan netralitas pegawai negeri sipil di daerah,” kata dia.
Dalam rangka menyukseskan pilkada, Tjahjo berpesan agar dua penjabat gubernur tersebut segera melakukan koordinasi dengan pihakpihak terkait di daerah, di samping itu juga mengorganisasi seluruh perangkat pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa untuk berlaku netral dalam pilkada. ”Sehingga pilkada berjalan demokratis,” paparnya.
Penjabat gubernur juga diminta untuk membangun sinergi dengan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah. Salah satunya mengoptimalkan penyerapan anggaran di daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, penjabat ditunjuk dan ditetapkan presiden. Penjabat tersebut bertugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. ”Tugasnya yang paling penting mengamankan pilkada serentak, tapi juga melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah,” paparnya.
Khusus untuk penjabat bupati/wali kota untuk daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya, Sumarsono mengatakan ada sekitar 50 nama yang segera ditetapkan.
Dita angga
(ftr)