Jokowi Klaim Pasal Penghinaan Presiden Warisan Rezim SBY
A
A
A
BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintahannya hanya melanjutkan usulan Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.
"Itu juga pemerintah yang lalu usulkan, dan ini dilanjutkan dimasukkan lagi," kata Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, pendapat orang tentunya berbeda-beda menyikapi pasal tersebut. Dia menambahkan, jika ditanyakan ke 100 orang atau 1.000 orang, tentu pendapatnya berbeda-beda.
"Kalau saya pergi ke negara lain, di sana saya dicaci maki, mau enggak? Bukan Jokowinya loh. Kamu mau?" tanya Jokowi ke para awak media.
Lagipula kata dia, pasal tersebut sebenarnya memberikan penjelasan antara fitnah dan kritik. Dia menambahkan, polemik pasal itu tidak disinggung dalam pertemuan antara dirinya dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.
"Kalau kamu mengkritisi, kalau kamu berikan koreksi terhadap pemerintah malah jelas. Kalau tidak ada pasal itu, malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," tuturnya.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
"Itu juga pemerintah yang lalu usulkan, dan ini dilanjutkan dimasukkan lagi," kata Jokowi di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia, pendapat orang tentunya berbeda-beda menyikapi pasal tersebut. Dia menambahkan, jika ditanyakan ke 100 orang atau 1.000 orang, tentu pendapatnya berbeda-beda.
"Kalau saya pergi ke negara lain, di sana saya dicaci maki, mau enggak? Bukan Jokowinya loh. Kamu mau?" tanya Jokowi ke para awak media.
Lagipula kata dia, pasal tersebut sebenarnya memberikan penjelasan antara fitnah dan kritik. Dia menambahkan, polemik pasal itu tidak disinggung dalam pertemuan antara dirinya dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.
"Kalau kamu mengkritisi, kalau kamu berikan koreksi terhadap pemerintah malah jelas. Kalau tidak ada pasal itu, malah bisa dibawa ke pasal-pasal karet," tuturnya.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)