Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik

Rabu, 05 Agustus 2015 - 16:40 WIB
Jika Dihina, Presiden...
Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, meski pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan lagi, namun siapapun yang menjadi presiden hak hukumnya tidak hilang.

Jadi jika presiden merasa dihina, maka presiden tersebut bisa langsung melapor. Namun sebagai pribadi, Arsul mencontohkan seperti masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika merasa dicemarkan, SBY melapor bukan sebagai presiden tapi sebagai pribadi.

"Itu sifatnya harus delik aduan. Tapi penghinaan terhadap presiden, ini bukan delik aduan tapi delik biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Maka itu Arsul menilai, pasal penghinaan tidak perlu kembali dihidupkan. Jalan tengahnya adalah, jika merasa dihina, presiden bisa melapor sebagai pribadi dengan pasal pidana yang telah ada yakni Undang-undang (UU) terkait pasal pencemaran nama baik.

"Kalau Pak Jokowi (Joko Widodo) sudah mengatakan merasa tidak terganggu. Karena sejak jadi wali kota, gubernur sudah biasa dihina. Dan beliau diam saja. Tapi jika nanti terjadi sesuatu yang berlebihan, secara pribadi laporkan pengaduan, sehingga pasal itu tidak perlu," tandasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved