Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik

Rabu, 05 Agustus 2015 - 16:40 WIB
Jika Dihina, Presiden...
Jika Dihina, Presiden Bisa Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, meski pasal penghinaan presiden tidak bisa dihidupkan lagi, namun siapapun yang menjadi presiden hak hukumnya tidak hilang.

Jadi jika presiden merasa dihina, maka presiden tersebut bisa langsung melapor. Namun sebagai pribadi, Arsul mencontohkan seperti masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika merasa dicemarkan, SBY melapor bukan sebagai presiden tapi sebagai pribadi.

"Itu sifatnya harus delik aduan. Tapi penghinaan terhadap presiden, ini bukan delik aduan tapi delik biasa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Maka itu Arsul menilai, pasal penghinaan tidak perlu kembali dihidupkan. Jalan tengahnya adalah, jika merasa dihina, presiden bisa melapor sebagai pribadi dengan pasal pidana yang telah ada yakni Undang-undang (UU) terkait pasal pencemaran nama baik.

"Kalau Pak Jokowi (Joko Widodo) sudah mengatakan merasa tidak terganggu. Karena sejak jadi wali kota, gubernur sudah biasa dihina. Dan beliau diam saja. Tapi jika nanti terjadi sesuatu yang berlebihan, secara pribadi laporkan pengaduan, sehingga pasal itu tidak perlu," tandasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved