Pasal Penghinaan Presiden Ancam Hak Berpendapat Warga Negara

Rabu, 05 Agustus 2015 - 12:28 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Ancam Hak Berpendapat Warga Negara
A A A
JAKARTA - Upaya menghidupkan kembali pasal tentang penghinaan kepada presiden diprediksi bisa menjadi bumerang bagi pelaksanaan konstitusi warga negara, khususnya menyangkut kebebasan menyatakan pendapat.

Pengamat hukum tata negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), M Imam Nasef menilai sikap Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan kembali pasal tersebut sebagai constitutional disobedience (ketidaktaatan terhadap konstitusi).

"Sejarah ketatanegaraan kita, khususnya pada masa orde baru telah menunjukkan batapa berbahayanya pasal tersebut bagi keberlangsungan hak dan kebebasan berekspresi warga negara," ujar Nasef kepada Sindonews, Rabu (5/8/2015).

Menurutnya, menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden berpotensi merusak iklim demokrasi yang sedang dikonsolidasikan.

Namun dia mengingatkan, meskipun pasal ini dikritik bukan berarti dibolehkan untuk menghina presiden. Menurutnya, harkat dan martabat presiden sebagai simbol negara harus dijunjung tinggi.

"Saya kira instrumen perundang-undangan telah mengatur soal itu, sehingga bukan berarti ketika pasal penghinaan presiden tidak dimasukkan dalam RUU KUHP, berbagai bentuk penghinaan presiden tidak bisa diproses secara hukum," tandasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Namun, dalam kesempatan rapat kerja (raker) DPR, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajukan draf resvisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf tersebut dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved