Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dermaga di Sabang, Aceh, memasuki babak baru.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tersangka baru yakni mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2010-2011 berinisial RAG.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pada alat bukti cukup yang didapatkan oleh penyidik serta dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. ”Kini RAG menjabat sebagai salah satu bupati di Aceh,” ujar Johan saat konferensi pers di Kantor KPK Jakarta kemarin sore.
Dari informasi yang didapatkan, inisial RAG tersebut adalah Ruslan Abdul Gani yang kini menjabat sebagai bupati Bener Meriah, daerah hasil pemekaran Kabupaten Aceh Tengah. Atas perbuatannya, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp116 miliar. ”Itu baru hasil perhitungan sementara,” lanjut Johan Budi.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Ruslan waktu itu masih menjabat sebagai kepala BPKS. Modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan menggelembungkan harga melalui penunjukan langsung atas lelang pembangunan dermaga. Proyek pembangunan dermaga tersebut didanai APBN tahun anggaran 2011.
Rencananya pembangunan dermaga tersebut akan dijadikan sebagai pusat perdagangan bebas di Pelabuhan Sabang. Karena perbuatannya, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Kasus itu sebelumnya mendapatkan dua tersangka yang sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Desember 2014. Mereka adalah Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono yang kala itu menjabat kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh. ”Kasus ini akan dikembangkan lagi sesuai kebutuhan dari penyidik,” tandas Johan.
Ilham safutra
Dalam pengembangan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan tersangka baru yakni mantan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) periode 2010-2011 berinisial RAG.
Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan pada alat bukti cukup yang didapatkan oleh penyidik serta dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. ”Kini RAG menjabat sebagai salah satu bupati di Aceh,” ujar Johan saat konferensi pers di Kantor KPK Jakarta kemarin sore.
Dari informasi yang didapatkan, inisial RAG tersebut adalah Ruslan Abdul Gani yang kini menjabat sebagai bupati Bener Meriah, daerah hasil pemekaran Kabupaten Aceh Tengah. Atas perbuatannya, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp116 miliar. ”Itu baru hasil perhitungan sementara,” lanjut Johan Budi.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Ruslan waktu itu masih menjabat sebagai kepala BPKS. Modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan menggelembungkan harga melalui penunjukan langsung atas lelang pembangunan dermaga. Proyek pembangunan dermaga tersebut didanai APBN tahun anggaran 2011.
Rencananya pembangunan dermaga tersebut akan dijadikan sebagai pusat perdagangan bebas di Pelabuhan Sabang. Karena perbuatannya, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Kasus itu sebelumnya mendapatkan dua tersangka yang sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Desember 2014. Mereka adalah Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono yang kala itu menjabat kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh. ”Kasus ini akan dikembangkan lagi sesuai kebutuhan dari penyidik,” tandas Johan.
Ilham safutra
(bbg)