Suami Istri Pengedar 6 Kg Sabu Ditangkap

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:13 WIB
Suami Istri Pengedar...
Suami Istri Pengedar 6 Kg Sabu Ditangkap
A A A
MEDAN - Polisi membongkar bisnis narkoba yang dijalankan suami istri berinisial I alias IS, 35; dan ESP, 40, sekaligus menyita sabu-sabu 6 kilogram (kg) yang ditaksir senilai Rp7,2 miliar.

Pasangan suami istri itu ditangkap di rumahnya di Jalan Medan-Binjai Km 12, Sei Semayang, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/8) malam. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, selain kedua tersangka, mereka juga menangkap seorang pria berinsial MD, 48, warga Jalan Brigjen Zein Hamid Lorong Ladang, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor.

Tersangka MD yang berperan sebagai penjual sabu-sabu milik suami istri tersebut di wilayah Medan Johor dan Delitua ditangkap di rumahnya, Senin (3/8) malam. ”Tersangka I alias IS mendapatkan sabu-sabu ini dari pria berinisial BS lewat transaksi yang dilakukan di sebuah areal parkir kendaraan di Aceh Timur.

I alias IS memperoleh 10 kilogram sabu-sabu dari BS dan membawanya ke Medan melalui jalur darat. Sabu-sabu itu dipasok BS dari Malaysia. Ini merupakan jaringan internasional,” katanya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Dalam pemeriksaan ketiga tersangka mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis terlarang itu dan telah menjual 4 kg sabu-sabu. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Polisi juga telah memasukkan BS ke daftar pencarian orang (DPO). ”Tersangka bisa dijerat hukuman mati,” kata Mardiaz. Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Wahyudi mengungkapkan, seberat 4 kg sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas berwarna ungu tergantung di lemari dalam kamar tersangka I dan ESP.

Sabu-sabu itu terbungkus rapi dalam plastik berwarna biru. Suami istri yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini akhirnya buka mulut dan membeberkan jaringannya. Pada Senin (3/8) malam, polisi menangkap MD, 48, di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik transparan persis di laci meja kamar. Plastik itu berisi sabu-sabu seberat 2 kg.

Tersangka I alias IS mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis sabu-sabu. Dia tidak mengenal dekat BS, pemasok barang haram itu. ”Waktu transaksi, aku tidak bertemu dengan BS. Hanya pesuruhnya yang mengantarkan sabu-sabu itu,” katanya.

Terpisah, Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, jika 4 kg sabu-sabu milik tersangka telah beredar di Kota Medan, akan menghancurkan banyak generasi muda. Apalagi bisa dibayangkan sabu-sabu dalam paket kecil bisa dipakai lebih dari dua orang.

”Satu gram sabu-sabu bisa dipakai lebih dari dua orang. Jika 4 kg sudah diedarkan, bisa ribuan orang yang menikmatinya. Ini baru 6 kg yang terungkap, bagaimana kasus-kasus lainnya yang diungkap Polresta Medan,” katanya. Menurut dia, Kota Medan ini bukan lagi sebagai tempat transit, tapi sudah sebagai tempat pengguna dan produsen narkotika.

Sumut merupakan tempat paling mudah disusupi narkotika. ”Karena itu, polisi harus makin memperketat pengawasan jalur darat, udara dan laut untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba,” katanya.

Dody ferdiansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)