Kasus Suap Hakim Medan, Nama Wagub Sumut Disebut-sebut

Selasa, 04 Agustus 2015 - 20:17 WIB
Kasus Suap Hakim Medan,...
Kasus Suap Hakim Medan, Nama Wagub Sumut Disebut-sebut
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti membeberkan akan menguak keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Razman mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013 yang menjadi awal dari suap PTUN, berkaitan dengan unsur politis.

"Ya ada. Ada kaitan politik," kata Razman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Dia menambahkan, pihak-pihak yang dimaksud tak lain adalah yang pernah didamaikan di Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Razman mengetahui ihwal rangkaian kasus ini dari surat yang ditulis Evi pasca ditahan KPK pada Senin 4 Agustus 2015 kemarin.

Di dalam surat itu, kata Razman tertulis bahwa adanya ketidakharmonisan antara Gatot dan Wakilnya kala itu Tengku Erry Nuradi. Peristiwa itu yang disebut Razman sebelum perkara suap menguak, yang kemudian dipisahkan OC Kaligis yang kala itu menjabat Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem.

"Saya tidak men-judge, dugaan saya tapi surat itu ada dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk sharing, kira-kira begitu, lalu kemudian ada PTUN yang itu justru dari OC," tegasnya.

Ditambahkan pengacara berkepala pelontos itu, keterlibatan DPRD juga akan diungkapkan oleh kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan ini yang juga membuat Gatot dan Evi meminta kasus Bansos dan BDB juga ditangani KPK, bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bukan saya sebut. Sekarang, (dana) Bansos itu berdiri sendiri? Kan enggak. Dari DPRD juga pengesahannya? Ada yang diketahui enggak? Ada buntut pengesahan? Ya sudah itu diusut semua," tutur Razman.

Selain DPRD, Razman juga menyebut ada pihak lain ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB yang menyeret kedua kliennya.

"Saya enggak tahu, tapi ada bupati yang menerima misalnya, Bansos dan BDB ya sampai saja pertanggungjawabannya ke sana," pungkasnya.

Seperti diketahui, Gatot resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 28 Juli 2015. Selain Gatot, penyidik juga meningkatkan status sang istri Evi menjadi tersangka.

Keduanya disebut-sebut sebagai sumber suap dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang diberikan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pasangan itu resmi ditahan KPK pada Senin 3 Agustus 2015. Keduanya pun ditahan didua rumah tahanan (Rutan) berbeda.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)