Yusril Sebut Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Final
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan kliennya dianggap final. Sebab hakim telah mengabulkan seluruh permohonan Dahlan.
"Dengan demikian juga dinyatakan hakim bahwa penetapan oleh Kejati Jakarta selaku penyidik tidak sah," kata Yusril usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Yusril, akibat dari putusan tersebut, maka segala tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta terhadap kliennya dianggap tidak berlaku.
"Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan karena putusan ini sudah inkrah. Dan tidak ada lagi upaya banding dan kasasi," ujarnya.
Satu hal lagi kata Yusril, dikabulkannya praperadilan kliennya untuk menegaskan kembali bahwa proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus dimulai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) dan dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
"Kenyataannya dalam kasus Pak Dahlan ini, Pak Dahlan ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan. Dalam putusannya, hakim menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
"Dengan demikian juga dinyatakan hakim bahwa penetapan oleh Kejati Jakarta selaku penyidik tidak sah," kata Yusril usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Yusril, akibat dari putusan tersebut, maka segala tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta terhadap kliennya dianggap tidak berlaku.
"Jadi mulai hari ini tidak ada lagi yang bisa dilakukan Kejaksaan karena putusan ini sudah inkrah. Dan tidak ada lagi upaya banding dan kasasi," ujarnya.
Satu hal lagi kata Yusril, dikabulkannya praperadilan kliennya untuk menegaskan kembali bahwa proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus dimulai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) dan dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
"Kenyataannya dalam kasus Pak Dahlan ini, Pak Dahlan ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya," tandasnya.
Seperti diberitakan, hakim PN Jaksel, Lendriaty Janis mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan. Dalam putusannya, hakim menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Dahlan tidak sah. Hakim juga memerintahkan agar proses penyidikan terhadap Dahlan dihentikan.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)