Fadli Zon: Sudah Enggak Zaman Presiden Takut Dikritik
Selasa, 04 Agustus 2015 - 16:13 WIB
Fadli Zon: Sudah Enggak Zaman Presiden Takut Dikritik
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pasal penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak kembali dimasukkan ke dalam KUHP.
Fadli Zon menilai, usulan tersebut merupakan kemunduran hukum di Indonesia dan akan membuat ketidakpastian hukum.
"Sebab pasal karet itu sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Fadli dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (4/8/2015).
Keputusan MK sendiri kata politikus Partai Gerindra ini final dan mengikat. Maka itu, jika presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden, sama saja presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK.
"Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?," tanya Fadli.
Pasal tersebut kata dia, tidak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Saat ini bukan zamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya, ” tutup Fadli Zon.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Fadli Zon menilai, usulan tersebut merupakan kemunduran hukum di Indonesia dan akan membuat ketidakpastian hukum.
"Sebab pasal karet itu sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006, karena tak jelas batasannya dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Fadli dalam keterangan pers yang diterima Sindonews, Selasa (4/8/2015).
Keputusan MK sendiri kata politikus Partai Gerindra ini final dan mengikat. Maka itu, jika presiden mengusulkan lagi pasal penghinaan presiden, sama saja presiden membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi sesuai keputusan MK.
"Presiden harus taati keputusan MK. Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut? Atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?," tanya Fadli.
Pasal tersebut kata dia, tidak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik presiden.
"Saat ini bukan zamannya lagi presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya, ” tutup Fadli Zon.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)