Pemerintah Akan Putus Perlu atau Tidak Perppu Pilkada
Selasa, 04 Agustus 2015 - 15:44 WIB
Pemerintah Akan Putus Perlu atau Tidak Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Solusi untuk mengatasi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2015, akan dibahas pemerintah sore nanti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya akan bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, guna membahas calon tunggal di beberapa daerah.
Jokowi mengatakan, perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan itu, akan ditentukan dalam pertemuan sore nanti.
"Untuk menentukan apakah perlu Perppu atau tidak," kata Jokowi usai meresmikan Kapal Teras Bank Rakyat Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Adapun berbagai opsi dalam Perppu nantinya, dia enggan membeberkan. "Nanti setelah dibicarakan. Opsinya banyak, tapi nanti setelah dibicarakan saya sampaikan," ungkapnya.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya akan bertemu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, guna membahas calon tunggal di beberapa daerah.
Jokowi mengatakan, perlu tidaknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan itu, akan ditentukan dalam pertemuan sore nanti.
"Untuk menentukan apakah perlu Perppu atau tidak," kata Jokowi usai meresmikan Kapal Teras Bank Rakyat Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Adapun berbagai opsi dalam Perppu nantinya, dia enggan membeberkan. "Nanti setelah dibicarakan. Opsinya banyak, tapi nanti setelah dibicarakan saya sampaikan," ungkapnya.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)