Bareskrim Nyatakan Keterangan Dahlan Iskan Cukup
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan keterangan mantan Direktur Utama (Dirut) Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010, sudah cukup.
Atas dasar itu, Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, penyidik belum perlu memanggil kembali Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"(Keterangan) Pak Dahlan sudah cukup," kata Adi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/8/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Penetapan ini dialkukan setelah melalui gelar perkara, pada Selasa, 14 Juli 2015. Nur Pamudji dinilai berperan sebagai pengguna barang BBM jenis high speed diesel.
Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Penunjukan TPPI dan Pertamina.
Atas dasar itu, Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, penyidik belum perlu memanggil kembali Dahlan Iskan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"(Keterangan) Pak Dahlan sudah cukup," kata Adi ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (3/8/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Penetapan ini dialkukan setelah melalui gelar perkara, pada Selasa, 14 Juli 2015. Nur Pamudji dinilai berperan sebagai pengguna barang BBM jenis high speed diesel.
Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Dahlan Iskan Diperiksa Terkait Penunjukan TPPI dan Pertamina.
(kur)