Birokrat Harus Netral di Pilkada

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Birokrat Harus Netral di Pilkada
Birokrat Harus Netral di Pilkada
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari ada kerawanan pegawai negeri sipil (PNS) dan birokrat di pemerintahan daerah ikut terlibat pertarungan politik untuk kepentingan calon tertentu dalam pilkada.

Karena itu, Tjahjo akan mengumpulkan semua kepala daerah yang daerahnya mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang. ”Dalam waktu dekat, Kemendagri akan mengumpulkan kepala daerah yang daerahnya mengikuti pilkada untuk diberikan pengarahan. Pengarahan diberikan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Kapolri, agar PNS netral. Dan calon petahana dilarang menggunakan aset milik pemda seperti kendaraan dan fasilitas milik pemda,” kata Tjahjo Kumolo kepada KORAN SINDO kemarin.

Tjahjo mengungkapkan, dalam pilkada nanti memang ada beberapa calon petahana yang sangat dimungkinkan menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi PNS serta birokrasi untuk kepentingannya. Selain itu, penyalahgunaan fasilitas pemerintahan juga sangat dimungkinkan.

Karena itu, pihaknya tidak hanya mengingatkan para calon dari petahana, tetapi juga para pejabat eselon yang nantinya ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) untuk benar-benar profesional dan netral. ”SK Plt bupati/ wali kota dari Mendagri. Kalau mereka menyimpang dari tugas, bisa kita usulkan ke gubernur untuk diganti,” ujarnya.

Mantan sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Plt kepala daerah tugasnya melaksanakan dengan baik sesuai UU dan optimalisasi penyerapan anggaran sesuai ketentuan. Untuk itu, kata dia, jangan sampai amanat itu justru diselewengkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Adapun soal dari mana Plt kepala daerah nanti akan ditunjuk, Tjahjo mengatakan, untuk Plt gubernur nantinya berasal dari eselon I Kemendagri. Adapun Plt bupati/wali kota adalah eselon II yang diprioritaskan pejabat pemerintahan provinsi yang diusulkan gubernur ke Mendagri.

”Diusulkan tiga nama kemudian kami pilih satu sebagai Plt bupati/walikota. Kalau misal tidak ada nama pejabat pemprov eselon II, bisa sekda atau pejabat eselon II kabupaten/kota yang diusulkan gubernur,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang mengharuskan pengangkatan Plt kepala daerah, baik yang dikarenakan kepala daerahnya menjadi calon petahana maupun karena pada saat pelaksanaan pilkada jabatannya sudah habis.

Dalam mengisi posisi plt tersebut, Mendagri harus mengantisipasi agar siapa pun yang diangkat menjadi Plt kepala daerah tidak ikut terlibat permainan politik pilkada dengan kepentingan memenangkan pasangan tertentu.

Menurut dia, pengalaman selama ini biasanya pejabat petahana mengajukan Plt dari orang kepercayaannya sehingga akan memudahkannya untuk mengarahkan birokrasi bekerja mendukungnya. Untuk itu, dia meminta Mendagri tidak serta-merta menyetujui nama Plt bupati/wali kota yang diajukan oleh gubernur yang daerahnya ikut pilkada.

”Selama ini sudah jadi rahasia umum, birokrasi jadi instrumen penggerak utama pemenangan petahana atau calon kepala daerah yang didukung petahana yang dikoordinir oleh pelaksana tugas bupati, walikota hingga gubernur. Ini perlu diantisipasi,” kata Laode Ida.

Rahmat sahid
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8422 seconds (0.1#10.140)