Fuad Amin Kutip 10% dari Dana SKPD

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Fuad Amin Kutip 10%...
Fuad Amin Kutip 10% dari Dana SKPD
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Fuad Amin yang juga mantan bupati Bangkalan diketahui menerima fee sebesar 5-10% dari dana yang dicairkan di setiap lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu diungkapkan saksisaksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Sebanyak 24 orang dari 25 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Saksi tersebut merupakan para pejabat dan mantan pejabat SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Pengakuan saksi soal penerimaan fee Fuad Amin diawali dari pertanyaan anggota JPU Nurul Widiasih yang menanyakan soal proses pencairan dana untuk setiap kegiatan di Pemkab Bangkalan.

”Apakah saudara saksi mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana di lingkungan kerja anda?” tanya Nurul kepada saksi, Nuraida Rahmawati, yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan.

Nuraida pun menerangkan, setiap kegiatan yang berlangsung di Dinkes yang memerlukan pembayaran harus disertai dengan surat permintaan pembayaran (SPT). Semua SPT itu dikumpulkan dan dilaporkan ke bupati yang saat itu dijabat Fuad Amin untuk disetujui menjadi surat perintah membayar (SPM).

Dari SPM itu, kemudian diterbitkan surat perintah pencarian dana (SPPD) ke bagian keuangan unit kerja SKPD. ”Dari dana yang dicairkan, 10% dipotong untuk diserahkan ke beliau (terdakwa). Harus ada acc dari beliau (terdakwa) supaya dana dapat dicairkan oleh bagian keuangan,” ungkap Nuraida di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muchlis.

Setelah dana kegiatan dicairkan, dana potongan sebesar 10% itu diserahkan langsung ke terdakwa. Penyerahannya berlangsung di Pendapa Pemkab Bangkalan. Ketika terdakwa tidak lagi menjabat bupati atau sebagai ketua DPRD Bangkalan, potongan itu tetap diberikan.

Nuraida beralasan tetap memberikan dana potongan itu kepada Fuad Amin karena sebelum dilantik jadi kepala Dinas Kesehatan, dirinya diberikan pesan oleh terdakwa untuk tidak melupakan kewajibannya. ”Jangan lupa ya kewajibannya ( pemberian potongan dana),” ungkap Nuraida mengingat pesan Fuad Amin.

Nuraida tidak mengetahui dasar hukum pemberian dana potongan itu kepada terdakwa. Hanya, hal itu merupakan bagian dari tradisi yang telah dilakukan oleh pejabat-pejabat sebelum dirinya.

Senada diungkapkan saksi lain, Setia Budi yang menjabat kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bangkalan. Menurut dia, untuk pencairan dana di bawah Rp5 juta, potongannya hanya 5%. Sedangkan untuk di atas Rp5 juta, potongan sebesar 10%. ”Beberapa tahun lalu aturan itu sempat berubah bahwa pencairan sebesar 5% berlaku untuk pencairan dana di bawah Rp10 juta. Lantas berganti lagi menjadi Rp5 juta,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Fakhrurozi selaku kepala Dinas Kesehatan Bangkalan periode Januari 2007-September 2010, menyebutkan, pada 2008 total uang potongan yang diserahkan Fakhrurozi ke Fuad Amin mencapai Rp1,8 miliar dan pada 2009 mencapai Rp1,5 miliar.

Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8680 seconds (0.1#10.140)