Pansel KY Klarifikasi ke Suparman Marzuki
A
A
A
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Yudisial (KY) berencana menemui salah satu calon yang saat ini menjabat sebagai Ketua KY Suparman Marzuki guna mengklarifikasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.
Sikap ini diambil Pansel karena Suparman menolak memberikan penjelasan secara terbuka saat tes wawancara. ”Jadi kita akan menemui Pak Suparman setelah proses wawancara selesai. Soalnya kalaupun off the record, Pansel juga tidak bisa menjamin itu,” ungkap Ketua Pansel Capim KY Harkristuti Harkrisnowo seusai tes wawancara terbuka capim KY di Aula Serbaguna Gedung Sekretaris Negara (Setneg), Jakarta, kemarin.
Kemarin Suparman Marzuki menjalani tes wawancara terbuka untuk jabatan pimpinan KY tahun 2015-2020. Dalam wawancara terbuka itu, Pansel sempat menanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berujung pada penetapan tersangka Suparman oleh Bareskrim Polri.
Hal ini dilakukan agar Pansel mengetahui secara terang dan rinci kejadian kasus yang sebenarnya sehingga Pansel memiliki gambaran untuk bersikap. Namun, Suparman enggan menerangkan secara terbuka. Pansel pun tidak mau mengambil risiko dari penjelasan kasus yang menimpa Suparman apabila diungkapkan secara terbuka dalam wawancara.
Meski dikatakan off the record , tidak ada jaminan apa yang diungkapkan Suparman tidak sampai ke publik yang justru akan merepotkan Pansel nanti. Karena itu, Pansel memutuskan akan meminta keterangan Suparman secara tertutup seusai pelaksanaan tes wawancara terbuka.
Suparman Marzuki memang enggan menjawab pertanyaan Pansel secara terbuka terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Sebab, apabila diungkapkan secara terbuka maka bisa menimbulkan masalah baru.
Namun, dirinya meyakinkan dan berani membuka serta menjawab apa pun pertanyaan Pansel apabila keterangan yang diungkapkannya tidak dipublikasikan. ”Saya berani membuka itu (kasus pencemaran nama baik), tapi saya minta apa yang saya sampaikan tidak dipublikasikan media. Itu komitmen saya,” tandas Suparman.
Baginya, hal itu tidak perlu lagi dibicarakan di hadapan publik sebab bukan tidak mungkin akan menambah masalah. Suparman memandang, dugaan pencemaran nama baik yang melilitnya hanyalah kesalahan komunikasi dalam konteks pengawasan. ”Intinya buat saya, itu hanya miskomunikasi dalam konteks pengawasan. Itu saja. Jadi, buat saya cukup, saya tidak tertarik untuk bicara itu di hadapan publik,” ujarnya.
Dirinya pun menyerahkan apapun yang akan diputuskan Pansel dalam proses seleksi capim KY kali ini. Saat ini Suparman tidak dalam kapasitas untuk bicara apakah dirinya masih pantas atau tidak. Namun, ungkapnya, pengajuan dirinya sebagai capim KY secara normatif (undang-undang) tidak ada halangan.
Kedatangannya dalam proses lanjutan yakni wawancara terbuka kemarin pun sepenuhnya atas permintaan Pansel. ”Jadi, serahkan saja sama Pansel, tugas saya hanya menjawab dan sebisa mungkin akan saya jawab,” tandasnya.
Pansel Capim KY tengah melakukan proses seleksi tahap wawancara secara terbuka bagi para calon yang lolos profile assessment . Proses wawancara terbuka yang diikuti 18 capim KY ini digelar pada 3 - 4 Agustus 2015. Nantinya, nama capim yang terpilih akan diserahkan kepada presiden.
Nurul adriyana
Sikap ini diambil Pansel karena Suparman menolak memberikan penjelasan secara terbuka saat tes wawancara. ”Jadi kita akan menemui Pak Suparman setelah proses wawancara selesai. Soalnya kalaupun off the record, Pansel juga tidak bisa menjamin itu,” ungkap Ketua Pansel Capim KY Harkristuti Harkrisnowo seusai tes wawancara terbuka capim KY di Aula Serbaguna Gedung Sekretaris Negara (Setneg), Jakarta, kemarin.
Kemarin Suparman Marzuki menjalani tes wawancara terbuka untuk jabatan pimpinan KY tahun 2015-2020. Dalam wawancara terbuka itu, Pansel sempat menanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang berujung pada penetapan tersangka Suparman oleh Bareskrim Polri.
Hal ini dilakukan agar Pansel mengetahui secara terang dan rinci kejadian kasus yang sebenarnya sehingga Pansel memiliki gambaran untuk bersikap. Namun, Suparman enggan menerangkan secara terbuka. Pansel pun tidak mau mengambil risiko dari penjelasan kasus yang menimpa Suparman apabila diungkapkan secara terbuka dalam wawancara.
Meski dikatakan off the record , tidak ada jaminan apa yang diungkapkan Suparman tidak sampai ke publik yang justru akan merepotkan Pansel nanti. Karena itu, Pansel memutuskan akan meminta keterangan Suparman secara tertutup seusai pelaksanaan tes wawancara terbuka.
Suparman Marzuki memang enggan menjawab pertanyaan Pansel secara terbuka terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Sebab, apabila diungkapkan secara terbuka maka bisa menimbulkan masalah baru.
Namun, dirinya meyakinkan dan berani membuka serta menjawab apa pun pertanyaan Pansel apabila keterangan yang diungkapkannya tidak dipublikasikan. ”Saya berani membuka itu (kasus pencemaran nama baik), tapi saya minta apa yang saya sampaikan tidak dipublikasikan media. Itu komitmen saya,” tandas Suparman.
Baginya, hal itu tidak perlu lagi dibicarakan di hadapan publik sebab bukan tidak mungkin akan menambah masalah. Suparman memandang, dugaan pencemaran nama baik yang melilitnya hanyalah kesalahan komunikasi dalam konteks pengawasan. ”Intinya buat saya, itu hanya miskomunikasi dalam konteks pengawasan. Itu saja. Jadi, buat saya cukup, saya tidak tertarik untuk bicara itu di hadapan publik,” ujarnya.
Dirinya pun menyerahkan apapun yang akan diputuskan Pansel dalam proses seleksi capim KY kali ini. Saat ini Suparman tidak dalam kapasitas untuk bicara apakah dirinya masih pantas atau tidak. Namun, ungkapnya, pengajuan dirinya sebagai capim KY secara normatif (undang-undang) tidak ada halangan.
Kedatangannya dalam proses lanjutan yakni wawancara terbuka kemarin pun sepenuhnya atas permintaan Pansel. ”Jadi, serahkan saja sama Pansel, tugas saya hanya menjawab dan sebisa mungkin akan saya jawab,” tandasnya.
Pansel Capim KY tengah melakukan proses seleksi tahap wawancara secara terbuka bagi para calon yang lolos profile assessment . Proses wawancara terbuka yang diikuti 18 capim KY ini digelar pada 3 - 4 Agustus 2015. Nantinya, nama capim yang terpilih akan diserahkan kepada presiden.
Nurul adriyana
(ftr)