Kejati DKI Yakin Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta selaku termohon mengaku yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.
Menurut Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Marta Berliana, penolakan itu didasari atas sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka Dahlan dianggap sah.
"Sprindik itu yang sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada, pengembangan kasus ini sah," ujar Marta di PN Jaksel, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Marta menilai, seluruh bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah dijelaskan dalam kesimpulan sidang. Dia yakin, hakim memutus perkara tersebut secara adil.
"Saksi ahli mendukung kami, walaupun saksi dari mereka juga ada yang menguatkan kami," tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Lendriaty Janis akan membacakan putusan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa 4 Agustus 2015 hari ini.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Menurut Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Marta Berliana, penolakan itu didasari atas sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka Dahlan dianggap sah.
"Sprindik itu yang sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada, pengembangan kasus ini sah," ujar Marta di PN Jaksel, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.
Marta menilai, seluruh bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah dijelaskan dalam kesimpulan sidang. Dia yakin, hakim memutus perkara tersebut secara adil.
"Saksi ahli mendukung kami, walaupun saksi dari mereka juga ada yang menguatkan kami," tandasnya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Lendriaty Janis akan membacakan putusan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa 4 Agustus 2015 hari ini.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(kri)