Kejati DKI Yakin Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 04:31 WIB
Kejati DKI Yakin Hakim...
Kejati DKI Yakin Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta selaku termohon mengaku yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

Menurut Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Marta Berliana, penolakan itu didasari atas sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka Dahlan dianggap sah.

"Sprindik itu yang sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada, pengembangan kasus ini sah," ujar Marta di PN Jaksel, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

Marta menilai, seluruh bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah dijelaskan dalam kesimpulan sidang. Dia yakin, hakim memutus perkara tersebut secara adil.

"Saksi ahli mendukung kami, walaupun saksi dari mereka juga ada yang menguatkan kami," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Lendriaty Janis akan membacakan putusan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa 4 Agustus 2015 hari ini.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved