Kejati DKI Yakin Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

Selasa, 04 Agustus 2015 - 04:31 WIB
Kejati DKI Yakin Hakim...
Kejati DKI Yakin Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Kejati DKI Jakarta selaku termohon mengaku yakin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.

Menurut Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Marta Berliana, penolakan itu didasari atas sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka Dahlan dianggap sah.

"Sprindik itu yang sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada, pengembangan kasus ini sah," ujar Marta di PN Jaksel, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

Marta menilai, seluruh bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah dijelaskan dalam kesimpulan sidang. Dia yakin, hakim memutus perkara tersebut secara adil.

"Saksi ahli mendukung kami, walaupun saksi dari mereka juga ada yang menguatkan kami," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Lendriaty Janis akan membacakan putusan praperadilan Dahlan Iskan pada Selasa 4 Agustus 2015 hari ini.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
Berita Terkini
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Jasa Musim Semi 2025 dari Jepang
45 menit yang lalu
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
1 jam yang lalu
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
2 jam yang lalu
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
2 jam yang lalu
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
4 jam yang lalu
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved