Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2015 - 07:06 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Tak Patuh Konstitusi
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dikritik Setara Institute. Adanya keinginan itu dinilai menunjukkan ketidakpatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap konstitusi.

"Keinginan Presiden Joko Widodo untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam revisi KUHP merupakan bentuk ketidakpatuhan Presiden Jokowi terhadap Konstitusi RI," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin 3 Agustus 2015 malam.

Sebab, lanjut dia, pasal tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006.

Menurut dia, norma yang sudah dibatalkan MK tidak boleh lagi dipungut menjadi norma dalam sebuah undang-undang baru. Jika memaksakan, maka dapat dianggap sebagai penyeludupan hukum sekaligus pelanggaran terhadap Konstitusi RI.

"Presiden Jokowi, sekali lagi menunjukkan ketidakpahamannya terhadap praktik ketatanegaraan Indonesia," pungkasnya.

PILIHAN:
JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi

Ditahan KPK, Evi Susanti Tulis Surat untuk OC Kaligis
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved