Pasca Insiden Adu Mulut, Kunjungan ke OC Kaligis Diperketat
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis mengaku kesulitan untuk menemui kliennya di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta. Kondisi itu diduga buntut dari insiden adu mulut antara Otto Cornelis (OC) Kaligis dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 31 Juli lalu.
Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah tidak menampik imbas adu mulut pada hari itu berefek pada diperketatnya kunjungan bagi keluarga maupun tim kuasa hukum.
"Persoalannya kenapa hari ini peraturan diubah, kemarin itu kan lawyer (pengacara) yang sudah terdaftar bisa (menjenguk Kaligis) tapi jam kerja hari ini diubah. Lawyer mau ketemu bikin permohonan dulu pake tertulis, sampaikan pada penyidik," kata Alamsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).
Alamsyah menambahkan, peraturan baru itu belum pernah dijelaskan oleh pihak penyidik maupun rutan.
Dia bahkan menganggap aturan baru ini telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu yang bagian piket di sini tidak menjelaskan, itu perintah penyidik. Ini kan tidak dikenal dalam kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tuturnya.
Sebelumnya, artis cantik Velove Vexia juga terlihat bolak-balik mengunjungi KPK guna mengurus beberapa berkas.
Alamsyah juga mengaku ada salah satu anak OC, berasal dari Manado yang tidak dapat bertemu ayahnya karena terbentur peraturan baru tersebut.
Seperti diketahui, Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik KPK kepada komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan pelaporan tersebut diakibatkan oleh para penyidik yang memaksa Kaligis tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga Rutan Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC dan kuasa hukumnya.
KPK pada Selasa 14 Juli 2015 menetapkan Kaligis tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Kuasa hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah tidak menampik imbas adu mulut pada hari itu berefek pada diperketatnya kunjungan bagi keluarga maupun tim kuasa hukum.
"Persoalannya kenapa hari ini peraturan diubah, kemarin itu kan lawyer (pengacara) yang sudah terdaftar bisa (menjenguk Kaligis) tapi jam kerja hari ini diubah. Lawyer mau ketemu bikin permohonan dulu pake tertulis, sampaikan pada penyidik," kata Alamsyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).
Alamsyah menambahkan, peraturan baru itu belum pernah dijelaskan oleh pihak penyidik maupun rutan.
Dia bahkan menganggap aturan baru ini telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu yang bagian piket di sini tidak menjelaskan, itu perintah penyidik. Ini kan tidak dikenal dalam kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tuturnya.
Sebelumnya, artis cantik Velove Vexia juga terlihat bolak-balik mengunjungi KPK guna mengurus beberapa berkas.
Alamsyah juga mengaku ada salah satu anak OC, berasal dari Manado yang tidak dapat bertemu ayahnya karena terbentur peraturan baru tersebut.
Seperti diketahui, Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik KPK kepada komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan pelaporan tersebut diakibatkan oleh para penyidik yang memaksa Kaligis tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga Rutan Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC dan kuasa hukumnya.
KPK pada Selasa 14 Juli 2015 menetapkan Kaligis tersangka dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
PILIHAN:
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(dam)