Dahlan Iskan Pertanyakan Sprindik Kejati DKI Jakarta

Senin, 03 Agustus 2015 - 15:30 WIB
Dahlan Iskan Pertanyakan...
Dahlan Iskan Pertanyakan Sprindik Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan menolak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sprindik yang diterbitkan Kejati DKI Jakarta dinilai bukan untuk Dahlah Iskan, namun untuk tersangka lain.

"Sprindik (Dahlan) tersangka 5 Juni 2015 itu menetapkan tersangka dahulu baru memerintahkan penyidik menemukan alat bukti. Ini tidak benar," tutur kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Pieter mengatakan, Sprindik untuk Dahlan diakuinya menjadi objek permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Oleh sebab itu, kata dia, penetapan tersangka Dahlan yang berasal dari pengembangan perkara 15 tersangka lain tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan secara terpisah. "Sprindik yang demikian tidak benar menurut hukum acara pidana, KUHAP," ungkapnya.

Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:


Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
(dam)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved