Dahlan Iskan Pertanyakan Sprindik Kejati DKI Jakarta

Senin, 03 Agustus 2015 - 15:30 WIB
Dahlan Iskan Pertanyakan...
Dahlan Iskan Pertanyakan Sprindik Kejati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan menolak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sprindik yang diterbitkan Kejati DKI Jakarta dinilai bukan untuk Dahlah Iskan, namun untuk tersangka lain.

"Sprindik (Dahlan) tersangka 5 Juni 2015 itu menetapkan tersangka dahulu baru memerintahkan penyidik menemukan alat bukti. Ini tidak benar," tutur kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).

Pieter mengatakan, Sprindik untuk Dahlan diakuinya menjadi objek permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.

Oleh sebab itu, kata dia, penetapan tersangka Dahlan yang berasal dari pengembangan perkara 15 tersangka lain tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan secara terpisah. "Sprindik yang demikian tidak benar menurut hukum acara pidana, KUHAP," ungkapnya.

Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:


Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
(dam)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
3 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
4 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
4 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
5 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
6 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved