Dahlan Iskan Pertanyakan Sprindik Kejati DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan menolak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sprindik yang diterbitkan Kejati DKI Jakarta dinilai bukan untuk Dahlah Iskan, namun untuk tersangka lain.
"Sprindik (Dahlan) tersangka 5 Juni 2015 itu menetapkan tersangka dahulu baru memerintahkan penyidik menemukan alat bukti. Ini tidak benar," tutur kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Pieter mengatakan, Sprindik untuk Dahlan diakuinya menjadi objek permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Oleh sebab itu, kata dia, penetapan tersangka Dahlan yang berasal dari pengembangan perkara 15 tersangka lain tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan secara terpisah. "Sprindik yang demikian tidak benar menurut hukum acara pidana, KUHAP," ungkapnya.
Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
Sprindik yang diterbitkan Kejati DKI Jakarta dinilai bukan untuk Dahlah Iskan, namun untuk tersangka lain.
"Sprindik (Dahlan) tersangka 5 Juni 2015 itu menetapkan tersangka dahulu baru memerintahkan penyidik menemukan alat bukti. Ini tidak benar," tutur kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Pieter mengatakan, Sprindik untuk Dahlan diakuinya menjadi objek permohonan dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Oleh sebab itu, kata dia, penetapan tersangka Dahlan yang berasal dari pengembangan perkara 15 tersangka lain tanpa didahului penyelidikan dan penyidikan secara terpisah. "Sprindik yang demikian tidak benar menurut hukum acara pidana, KUHAP," ungkapnya.
Dahlan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
(dam)