Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
A
A
A
JAKARTA - Putusan sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan dibacakan besok, Selasa, 4 Agustus 2015.
Namun, pihak Dahlan Iska yakin Hakim Tunggal Lendriaty yang menangani perkara tersebut akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Iya, masalah keputusan itu kewenangan hakim dalam menilai. Tapi kita sebagai pemohon harus yakin (dikabulkan)," ujar Pieter Talaway selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia mengungkapkan beberapa faktor keyakinannya, setelah dalam persidangan didapati bukti-bukti yang dianggap sahih dan diperkuat pendapat para ahli dalam persidangan, baik diajukan pemohon maupun termohon.
Bahkan dia mengklaim seluruh ahli berpendapat, penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Itu tidak terbalik menetapkan tersangka dahulu baru memeriksa saksi, memeriksa ahli, itu tidak benar," tukasnya.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan.
Namun, pihak Dahlan Iska yakin Hakim Tunggal Lendriaty yang menangani perkara tersebut akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.
"Iya, masalah keputusan itu kewenangan hakim dalam menilai. Tapi kita sebagai pemohon harus yakin (dikabulkan)," ujar Pieter Talaway selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia mengungkapkan beberapa faktor keyakinannya, setelah dalam persidangan didapati bukti-bukti yang dianggap sahih dan diperkuat pendapat para ahli dalam persidangan, baik diajukan pemohon maupun termohon.
Bahkan dia mengklaim seluruh ahli berpendapat, penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Itu tidak terbalik menetapkan tersangka dahulu baru memeriksa saksi, memeriksa ahli, itu tidak benar," tukasnya.
Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan.
(kur)