Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah

Senin, 03 Agustus 2015 - 14:22 WIB
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Dahlan Iskan Pasrah
A A A
JAKARTA - Putusan sidang praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Dahlan Iskan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan dibacakan besok, Selasa, 4 Agustus 2015.

Namun, pihak Dahlan Iska yakin Hakim Tunggal Lendriaty yang menangani perkara tersebut akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

"Iya, masalah keputusan itu kewenangan hakim dalam menilai. Tapi kita sebagai pemohon harus yakin (dikabulkan)," ujar Pieter Talaway selaku tim kuasa hukum Dahlan Iskan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dia mengungkapkan beberapa faktor keyakinannya, setelah dalam persidangan didapati bukti-bukti yang dianggap sahih dan diperkuat pendapat para ahli dalam persidangan, baik diajukan pemohon maupun termohon.

Bahkan dia mengklaim seluruh ahli berpendapat, penetapan tersangka harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Itu tidak terbalik menetapkan tersangka dahulu baru memeriksa saksi, memeriksa ahli, itu tidak benar," tukasnya.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Dalam kasus yang sama, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Perdebatan Sengit di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved