KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:11 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan 6 Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan enam tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk 40 hari kedua.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, enam tersangka itu terdiri atas masingmasing dua pemberi suap dan empat penerima.

Dua tersangka pemberi suap adalah Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis. Empat penerima suap yakni hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Lima tersangka selain Kaligis diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedua.

”Untuk perpanjangan penahanan OCK untuk 40 hari kedua berlaku per 31 Juli,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Hakim Tripeni, hakim Amir, hakim Dermawan, panitera Syamsir, dan Gerri sebelumnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak Kamis (9/7). Sedangkan Kaligis ditahan sejak Selasa (14/7). KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, sebagai pemberi suap pada Selasa (28/7).

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, KPK tetap akan memeriksa OC Kaligis meski yang bersangkutan terus menolak diperiksa. ”Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK, dengan tetap menghargai hak penolakannya,” kata Indriyanto. Menurut dia, penolakan yang disampaikan OC Kaligis nanti akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Indriyanto menyatakan tidak masalah apabila seorang tersangka yang dalam hal ini OC Kaligis menolak untuk diperiksa.

Meski demikian, Indriyanto pun menandaskan bahwa sejak awal tidak ada unsur paksaan seperti yang diungkapkan tim kuasa hukum OC Kaligis sebelumnya. ”Jadi tidak masalah kok (menolak). Sejak awal pemeriksaan beliau menolak, jadi tidak masuk logika kalau sekarang tim melakukan paksaan,” paparnya. Sebelumnya OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik KPK ke para komisioner KPK.

Menurut salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan, pelaporan tersebut diakibatkan para penyidik KPK memaksa OC Kaligis untuk tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya. Akibatnya, penjaga Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur membatasi komunikasi yang dilakukan OC Kaligis dan kuasa hukumnya.

”Christian mengusir tim penasihat hukum. Mereka juga tidak memperbolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” ungkap Johnson. Kaligis bahkan mengakui ada pemaksaan yang dilakukan penyidik. Melalui surat yang ditulisnya, Kaligis mengatakan bahwa pada pukul 09.09 WIB penyidik mau menjemputnya secara paksa di Rutan Guntur.

”Saya menolak karena sejak malam takbiran sampai hari ini, tensi saya sekitar 190-195/90- 100,” ungkap Kaligis dalam suratnya. Dia melanjutkan, dokter KPK sudah menganjurkan agar dirinya dirujuk ke dokter spesialis. Namun, penyidik dan pimpinan KPK tidak mengabulkan. Menurut dia, langkahlangkah ini sebagai contohcontoh penganiayaan terhadap dirinya, melanggar HAM, dan melanggar hukum nasional/ internasional.

”Pemeriksaan dengan tekanan apa pun dilarang KUHAP. Sekarang KPK yang superpower menabrak semua undang-undang dan konvensi HAM internasional,” tandasnya. Sekali lagi Kaligis menegaskan dirinya tidak akan mau diperiksa lagi oleh KPK. ”Karena (penetapan) saya sudah ada dua alat bukti dan saya sudah pernah di-BAP (sebagai) tersangka walaupun saya tolak,” sebutnya. Kaligis pun mengaku diculik pada Selasa (14/7). Pada hari itu juga Kaligis mengaku baru mengetahui ada surat penangkapan dan penahanan. Saat itu Kaligis menolak di-BAP sebagai tersangka.

Karena itu, dia mempersilakan KPK membawa berkas perkaranya ke pengadilan. Dia juga siap membuktikan ketidakterlibatannya dengan menuangkannya dalam pembelaan. Sebagai tersangka, lanjutnya, UU mengatur sesuai Pasal 66 KUHAP bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. ”Yang termasuk pembuktian adalah pemeriksaan saksi vide Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 184 ayat (1),” ungkapnya.

Kaligis menyatakan dirinya sebenarnya berkeinginan diperiksa sebagai tersangka, tapi malah diperiksa sebagai saksi. Kaligis pun menyatakan pernah meminta didampingi pengacara, tapi tidak dikabulkan. ”Praktiknya pemeriksaan dengan paksaan, intimidasi sering terjadi, tanpa ada yang menyaksikan,” tuding Kaligis. Menurut Kaligis, saksi-saksi dari kantornya, OC Kaligis & Associates, sudah diperiksa setelah Selasa (14/7) rata-rata sekitar 12 jam.

Imbasnya, kantor hukum Kaligis pun berhasil dilumpuhkan KPK. Semua takut akan sadapan KPK. ”Dengan dua alat bukti pada diri saya, saya akan berbicara, sekalipun KPK telah menambah pasal pemberatan atas diri saya,” ujarnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)