Muktamar NU, Bambang Sampaikan Resolusi Jihad Perangi Korupsi

Senin, 03 Agustus 2015 - 10:48 WIB
Muktamar NU, Bambang...
Muktamar NU, Bambang Sampaikan Resolusi Jihad Perangi Korupsi
A A A
JOMBANG - 80% penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan hidup di bawah garis kemiskinan. Ada tiga kekuatan besar yang mengooptasi masyarakat desa yang menyebabkan masifnya korupsi dan perlu diperangi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto nonaktif menyebutkan, pertama, eksploitasi sumber daya alam yang melumpuhkan kekuatan desa, akibatnya tumbuh korupsi.

"Korupsi menjadi bagian penting yang harus diperangi dan NU memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi supaya bermanfaat dalam kemaslahatan umat," ujar
Bambang di acara Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Sabtu, 2 Agustus 2015.

Selanjutnya, kata dia, kekuatan teknologi informasi, sehingga menimbulkan shock culture di kalangan generasi penerus bangsa. Terakhir, katanya, sumber kekuatan desa tidak dikelola intensif.

"Kami ingin resolusi jihad harus mulai ditancapkan sebagai bagian penting NU ke depan untuk perwujudan kesehahteraan sosial," jelasnya.

Senada dengan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masdar Farid Masyudi. Menurutnya, korupsi adalah persoalan utama bangsa ini yang sulit dibendung. Akibatnya, kesejahteraan, pembangunan, penegakan hukum dan sistem politik menjadi lumpuh.

"Masyarakat dikorbankan oleh praktik korupsi yang begitu massif. Sementara pemberantasan korupsi selalu terkendala dengan adanya perlawanan balik koruptor melalui upaya pelemahan penegak hukum seperti KPK, karenanya peran NU untuk menyikapi masalah ini menjadi sangat penting," paparnya.

Dia mengatakan, agenda pemberantasan korupsi selalu terkendala akibat adanya perlawanan dari para koruptor. Hal ini, kata dia memerlukan satu sikap dari NU sebagai masyarakat sipil yang berpengaruh di Indonesia. Maka, muktamar kali ini memberikan jawaban atas persoalan besar yang dihadapi negara ini.

Dia menilai, muktamar sekarang mendapat intervensi baik dari dalam maupun luar. Atas dasar itu, NU menyatakan sikapnya, agar Muktamar NU sebagai forum musyawarah tertinggi memasukkan persoalan korupsi dalam pembahasan. Kemudian, menyusun road map yang jelas dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Muktamar NU sebagai forum untuk memilih Ketua Umum PBNU harus bersih dari segala korupsi, begitu juga dengan para kandidat harus bersih dari masalah korupsi dan sebagainya. NU sebagai ormas terbesar harus mengambil sikap tegas untuk tidak melakukan korupsi," ucapnya.

Sementara itu, rapat pleno I Muktamar NU ke-33 yang membahas tentang tata tertib (tatib) diwarnai interupsi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) Slamet Effendi Yusuf. Pembahasan tatib yang sempat molor dua kali akhirnya dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam memimpin sidang, Slamet Effendi Yusuf didampingi lima pimpinan lainnya, Said Aqil Siradj, Abdul Malik Madani, Yahya Tsaquf, Maidir Harun dan Machasin. Ketika sidang dibuka muktamirin langsung menghujani pimpinan sidang soal ketersediaan microphone yang tidak merata.

Pemimpin sidang kemudian menskor sidang dan meminta panitia menambah microphone. Meski tidak terpenuhi, sidang kembali digelar. Namun, baru beberapa saat dimulai, muktamirin kembali menghujani pemimpin sidang dengan interupsi. Mereka mempermasalahkan keabsahan pemimpin sidang dan draf tatib yang terdiri dari delapan bab dan 23 pasal.

Pembahasan kembali alot saat memasuki Bab V menyangkut pemimpin sidang, khususnya Pasal 14 yang berbunyi, pemimpin sidang ditetapkan oleh PBNU. Di mana beberapa muktamirin meminta agar pemimpin sidang ditentukan oleh muktamirin.

Tidak adanya kata sepakat, pemimpin sidang bahkan muktamirin kemudian membaca salawat. Karena situasi memanas, pada pukul 17.00 WIB pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menskors dan rencananya dibuka kembali malam harinya.

"Ini hal yang wajar. Tidak apa-apa bagus-bagus," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6363 seconds (0.1#10.140)