KPK Bantah OC Kaligis Dipanggil Paksa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya panggil paksa terhadap pengacara kenamaan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
OC adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan upaya yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 31 Juli 2015 kemarin adalah perpanjangan penahanan terhadap OC.
"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK (OC Kaligis) untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Perpanjangan penahanan dilakukan, terang Priharsa lantaran masa penahanan pertama kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan berakhir pada Senin, 3 Agustus 2015 besok. Namun, OC menolaknya.
"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," ujar Priharsa.
Pada hari itu, ayah dari pemain sinetron Velove Vexia itu menolak untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Melihat hal tersebut, Priharsa menuturkan bahwa OC telah melewatkan kesempatan untuk membeberkan ihwal perkaranya.
Menurutnya, semestinya momen pemeriksaan dapat dijadikan kesempatan bagi OC Kaligis sebagai tersangka untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan tentang perkara yang menjeratnya.
"Maka KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik KPK ke para komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan pelaporan tersebut diakibatkan oleh para penyidik yang memaksa kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga rutan KPK Cabang Pomdam Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC dan kuasa hukumnya.
“Christian mengusir tim penasihat hukum, mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” tuturnya.
OC adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Guntur.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan upaya yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 31 Juli 2015 kemarin adalah perpanjangan penahanan terhadap OC.
"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK (OC Kaligis) untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/8/2015).
Perpanjangan penahanan dilakukan, terang Priharsa lantaran masa penahanan pertama kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu akan berakhir pada Senin, 3 Agustus 2015 besok. Namun, OC menolaknya.
"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," ujar Priharsa.
Pada hari itu, ayah dari pemain sinetron Velove Vexia itu menolak untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Melihat hal tersebut, Priharsa menuturkan bahwa OC telah melewatkan kesempatan untuk membeberkan ihwal perkaranya.
Menurutnya, semestinya momen pemeriksaan dapat dijadikan kesempatan bagi OC Kaligis sebagai tersangka untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan tentang perkara yang menjeratnya.
"Maka KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan," terangnya.
Sebelumnya, OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya mengatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik KPK ke para komisioner KPK.
Menurut salah satu kuasa hukum OC, Johnson Panjaitan pelaporan tersebut diakibatkan oleh para penyidik yang memaksa kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk tetap menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya.
Akibatnya penjaga rutan KPK Cabang Pomdam Guntur membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC dan kuasa hukumnya.
“Christian mengusir tim penasihat hukum, mereka juga tidak membolehkan kita berkomunikasi dengan Pak OCK. Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK dan kemudian dipisahkan Pak Humphrey,” tuturnya.
(maf)