Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di belasan daerah hingga 3 Agustus mendatang.
Perpanjangan dilakukan lantaran hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah.
Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar ikut pilkada.
Direktur Populi Center, Nico Harjanto menilai fenomena minimnya calon kepala daerah menunjukkan peserta pilkada atau partai politik tidak siap bertarung melawan calon kepala daerah petahana atau incumbent.
Dia menduga partai politik diliputi perasaan percuma apabila ingin mengusung calon. "Ini saya kira merupakan budaya politik yang sangat buruk," ucap Nico usai mengikuti diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Menurut dia, kendati pengurus partai politik di tingkat pusat kerap mengklaim siap menang dan siap kalah dalam kontestasi politik namun hal berbeda dengan pengurus partai di daerah.
Padahal, kata Nico, fakta politik dalam demokrasi mengharuskan kompetisi politik selalu berhadap-hadapan antara penguasa tetap (incumbent) dengan peserta baru.
"Sebaiknya mereka tetap mencalonkan, karena kompetisi itu harus dijalankan karena rakyat harus punya pilihan," tuturnya. (Baca: Demokrat Tidak Setuju Pilkada Ditunda karena Calon Tunggal)
Nico mengakui tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah. Meski demikian, kata dia, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Menurut dia, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengurangi bantuan anggaran kepada partai politik yang seperti itu.
Dia menambahkan, bisa juga parpol yang tidak mengusung calon tidak diperbolehkan untuk mengikuti pilkada berikutnya.
PILIHAN:
KPU Akui Persiapan Pilkada Minim
Perpanjangan dilakukan lantaran hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah.
Bahkan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, tidak ada satu pun pasangan calon yang mendaftar ikut pilkada.
Direktur Populi Center, Nico Harjanto menilai fenomena minimnya calon kepala daerah menunjukkan peserta pilkada atau partai politik tidak siap bertarung melawan calon kepala daerah petahana atau incumbent.
Dia menduga partai politik diliputi perasaan percuma apabila ingin mengusung calon. "Ini saya kira merupakan budaya politik yang sangat buruk," ucap Nico usai mengikuti diskusi di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2015).
Menurut dia, kendati pengurus partai politik di tingkat pusat kerap mengklaim siap menang dan siap kalah dalam kontestasi politik namun hal berbeda dengan pengurus partai di daerah.
Padahal, kata Nico, fakta politik dalam demokrasi mengharuskan kompetisi politik selalu berhadap-hadapan antara penguasa tetap (incumbent) dengan peserta baru.
"Sebaiknya mereka tetap mencalonkan, karena kompetisi itu harus dijalankan karena rakyat harus punya pilihan," tuturnya. (Baca: Demokrat Tidak Setuju Pilkada Ditunda karena Calon Tunggal)
Nico mengakui tidak ada sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah. Meski demikian, kata dia, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Menurut dia, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mengurangi bantuan anggaran kepada partai politik yang seperti itu.
Dia menambahkan, bisa juga parpol yang tidak mengusung calon tidak diperbolehkan untuk mengikuti pilkada berikutnya.
PILIHAN:
KPU Akui Persiapan Pilkada Minim
(dam)