BPKP Merasa Berwenang Audit Kasus Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum menilai pihaknya berwenang mengaudit jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik yang menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Agustina menyebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhak meminta bantuan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara. "Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum," ujar Agustina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Setelah dilakukan pendalaman dan audit, kata Agustina, penegak hukum bersangkutan bisa meminta hasil audit secara spesifik. Lanjutnya, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari satu perbuatan pidana, BPKP mengaku akan mengkordinasikan kepada penegak hukum.
Dalam kasus yang menjerat Dahlan, semestinya dilakukan kerja sama antara BPKP dan penyidik Kejati DKI Jakarta. "Kalau penyidik tak mau bekerjasama, kami berhak untuk tak memberikan laporan pada penyidik," tegasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, Agustina menyebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhak meminta bantuan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara. "Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum," ujar Agustina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Setelah dilakukan pendalaman dan audit, kata Agustina, penegak hukum bersangkutan bisa meminta hasil audit secara spesifik. Lanjutnya, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari satu perbuatan pidana, BPKP mengaku akan mengkordinasikan kepada penegak hukum.
Dalam kasus yang menjerat Dahlan, semestinya dilakukan kerja sama antara BPKP dan penyidik Kejati DKI Jakarta. "Kalau penyidik tak mau bekerjasama, kami berhak untuk tak memberikan laporan pada penyidik," tegasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik
Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
(kri)