BPKP Merasa Berwenang Audit Kasus Dahlan Iskan

Jum'at, 31 Juli 2015 - 22:06 WIB
BPKP Merasa Berwenang...
BPKP Merasa Berwenang Audit Kasus Dahlan Iskan
A A A
JAKARTA - Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arum menilai pihaknya berwenang mengaudit jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik yang menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Agustina menyebut, penyidik Kejati DKI Jakarta berhak meminta bantuan BPKP untuk mengaudit jumlah kerugian negara. "Pendalaman khusus itu bisa dilakukan BPK atau BPKP kemudian hasil diserahkan pada penegak hukum," ujar Agustina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Setelah dilakukan pendalaman dan audit, kata Agustina, penegak hukum bersangkutan bisa meminta hasil audit secara spesifik. Lanjutnya, terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari satu perbuatan pidana, BPKP mengaku akan mengkordinasikan kepada penegak hukum.

Dalam kasus yang menjerat Dahlan, semestinya dilakukan kerja sama antara BPKP dan penyidik Kejati DKI Jakarta. "Kalau penyidik tak mau bekerjasama, kami berhak untuk tak memberikan laporan pada penyidik," tegasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
(kri)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
18 menit yang lalu
Hasto Sulit Tidur Kepikiran...
Hasto Sulit Tidur Kepikiran Agustiani Tio Dicegah KPK ke Luar Negeri
44 menit yang lalu
Fraksi Gerindra Tegur...
Fraksi Gerindra Tegur Ahmad Dhani Buntut Kasus Penghinaan Marga
1 jam yang lalu
9 Fakta Try Sutrisno,...
9 Fakta Try Sutrisno, Sosok Jenderal Disegani di Era Soeharto yang Kini Tuntut Wapres Diganti
2 jam yang lalu
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
2 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
3 jam yang lalu
Infografis
Menkum Usulkan Amnesti...
Menkum Usulkan Amnesti 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved