Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:55 WIB
Yusril: Tidak Patut...
Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah termohon Kejati DKI Jakarta yang menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam sidang praperadilan kliennya tidak tepat.

"Kami anggap tidak sepatutnya penyidik perkara, dijadikan saksi fakta, karena dia ikut menyidik," jelas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/7/2015).

Yusril menilai, seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya.

Selain itu, kata Yusril, apa yang disampaikan saksi fakta dalam persidangan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim sebagai alat bukti. Sebab, apa yang diucapkan saksi sudah tertuang dalam bukti-bukti saat menyidik perkara tersebut.

"Kalau dia menerangkan, maka alat buktinya tetap satu, tidak menjadi satu alat bukti lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved