Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:35 WIB
Saksi Mahkota Dianggap...
Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Edward berpendapat, adanya saksi 'mahkota' dianggap sah buat menjerat tersangka lain termasuk Dahlan Iskan. "Saksi mahkota itu salah satu terdakwa jadi saksi. Itu kompeten sebagai saksi," ujar Edward dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Penetapan tersangka Dahlan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta diketahu berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan tersangka lain. Bahkan keterangan itu juga dikorek dari 10 tersangka yang sudah menjadi terdakwa.

Perihal saksi mahkota yang disebut sudah menjadi terdakwa, Edward menilai, keterangan mereka sebagai saksi untuk tersangka Dahlan sah. Sebab, menurutnya, masing-masing tersangka sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan dua alat bukti untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

"Dua alat bukti, atau alat bukti untuk keseluruhn pasal dalam delik. Kalau untuk pembuktian kan ada pengadilan," tukasnya.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Yusril Nilai Keterangan Saksi Fakta Sudutkan Kejati DKI
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved