Ingin Segera Disidang, OC Kaligis Tak Khawatir Gugatannya Gugur
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menginginkan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
OC Kaligis juga tidak khawatir keinginannya itu akan membatalkan gugatan praperadilan yang didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan hal itu merupakan risiko yang harus diterima.
"Praperadilan itu risiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," kata Johnson di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Seperti diketahui, Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara yang diajukan ke praperadilan namun berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan limpah ke pengadilan maka praperadilannya dinyatakan gugur.
OC Kaligis telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2015.
OC Kaligis juga tidak khawatir keinginannya itu akan membatalkan gugatan praperadilan yang didaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Johnson Panjaitan mengatakan hal itu merupakan risiko yang harus diterima.
"Praperadilan itu risiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak asasi dan mengoreksi prosedur. Bukan berarti pokok perkara masuk terus persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur," kata Johnson di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Seperti diketahui, Pasal 82 ayat 1 KUHAP, perkara yang diajukan ke praperadilan namun berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan limpah ke pengadilan maka praperadilannya dinyatakan gugur.
OC Kaligis telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2015.
(dam)