Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
Jum'at, 31 Juli 2015 - 13:59 WIB
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejati DKI Jakarta DKI Jakarta, Syarif Nahdi dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemohon mantan Direktur PLN Dahlan Iskan. Syarif pun menjelaskan proses penyidikan yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
Menurut Syarif, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Prosedurnya adalah kalau ada laporan masyarakat yang masuk itu bisa dilakukan penyelidikan, kemudian setelah itu fakta-fakta hukum kemudian dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Syarif dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Syarif menambahkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan KUHAP. Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mencecar Syarif soal proses tahapan penyidikan yang akhirnya menjerat Dahlan sebagai tersangka.
"Yang pertama apa dulu? tanya Lendriaty. "Penyelidikan dulu, Yang Mulia," jawab Syarif.
Syarif menjelaskan, dalam proses penyidikan, strategi yang dipakai bisa bermacam-macam sesuai kepentingan penyidikan, yaitu bisa dilakukan penggeledahan dahulu, penyitaan dahulu dan pemeriksaan saksi. Syarif menyatakan, kasus yang menjeratkan Dahlan dan 15 tersangka lain bukan kasus operasi tangkap tangan.
Dia juga mengklaim, pada saat penyelidikan kasus tersebut sejumlah dokumen dan barang bukti yang dikumpulkan sudah lengkap, termasuk pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.
"Jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya. Setelah diterbitkan sprindik penyidikan sudah ada tersangkanya," tuturnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Eks Kapolda Papua Yakin Lolos Seleksi Capim KPK
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
Menurut Syarif, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Prosedurnya adalah kalau ada laporan masyarakat yang masuk itu bisa dilakukan penyelidikan, kemudian setelah itu fakta-fakta hukum kemudian dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Syarif dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Syarif menambahkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan KUHAP. Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mencecar Syarif soal proses tahapan penyidikan yang akhirnya menjerat Dahlan sebagai tersangka.
"Yang pertama apa dulu? tanya Lendriaty. "Penyelidikan dulu, Yang Mulia," jawab Syarif.
Syarif menjelaskan, dalam proses penyidikan, strategi yang dipakai bisa bermacam-macam sesuai kepentingan penyidikan, yaitu bisa dilakukan penggeledahan dahulu, penyitaan dahulu dan pemeriksaan saksi. Syarif menyatakan, kasus yang menjeratkan Dahlan dan 15 tersangka lain bukan kasus operasi tangkap tangan.
Dia juga mengklaim, pada saat penyelidikan kasus tersebut sejumlah dokumen dan barang bukti yang dikumpulkan sudah lengkap, termasuk pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.
"Jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya. Setelah diterbitkan sprindik penyidikan sudah ada tersangkanya," tuturnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Eks Kapolda Papua Yakin Lolos Seleksi Capim KPK
Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
(kri)