Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur

Jum'at, 31 Juli 2015 - 13:59 WIB
Saksi Fakta Tegaskan...
Saksi Fakta Tegaskan Penetapan Tersangka Dahlan Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejati DKI Jakarta DKI Jakarta, Syarif Nahdi dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan pemohon mantan Direktur PLN Dahlan Iskan. Syarif pun menjelaskan proses penyidikan yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Menurut Syarif, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Prosedurnya adalah kalau ada laporan masyarakat yang masuk itu bisa dilakukan penyelidikan, kemudian setelah itu fakta-fakta hukum kemudian dikeluarkan surat perintah penyidikan," ujar Syarif dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Syarif menambahkan, dalam tahap penyidikan, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan KUHAP. Hakim Tunggal Lendriaty Janis pun mencecar Syarif soal proses tahapan penyidikan yang akhirnya menjerat Dahlan sebagai tersangka.

"Yang pertama apa dulu? tanya Lendriaty. "Penyelidikan dulu, Yang Mulia," jawab Syarif.

Syarif menjelaskan, dalam proses penyidikan, strategi yang dipakai bisa bermacam-macam sesuai kepentingan penyidikan, yaitu bisa dilakukan penggeledahan dahulu, penyitaan dahulu dan pemeriksaan saksi. Syarif menyatakan, kasus yang menjeratkan Dahlan dan 15 tersangka lain bukan kasus operasi tangkap tangan.

Dia juga mengklaim, pada saat penyelidikan kasus tersebut sejumlah dokumen dan barang bukti yang dikumpulkan sudah lengkap, termasuk pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab.

"Jadi saat penyidikan sudah ada nama tersangkanya. Setelah diterbitkan sprindik penyidikan sudah ada tersangkanya," tuturnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Eks Kapolda Papua Yakin Lolos Seleksi Capim KPK

Pimpin Sertijab TNI AD, KSAD Sebut TNI Masuki Babak Baru
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved