Eks Napi Ikut Pilkada, Kabareskrim: KPU Bolehkan, Silakan Saja
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait mantan narapidana (napi) yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akhir tahun ini.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum dirinya hanya berpegang teguh pada aturan yang telah dibuat maupun dikeluarkan lembaga pemilu tersebut.
"Saya berpegang pada peraturan. KPU bolehkan, silakan saja," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Menilai layak atau tidaknya mantan napi itu untuk maju di pilkada, pria yang akrab disapa Buwas ini menyatakan, dirinya tak ada kewenangan untuk menilai. "Kita enggak kapasitas nilai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan bagi mantan napi untuk bertarung di pilkada serentak akhir tahun ini. KPU dalam hal ini hanya menjalankan UU melalui putusan tersebut.
MK sendiri telah membatalkan Pasal 7 huruf g UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun, mantan napi yang mau maju wajib untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka serta jujur atas statusnya tersebut. Putusan tersebut tak berlaku bagi mantan napi yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum dirinya hanya berpegang teguh pada aturan yang telah dibuat maupun dikeluarkan lembaga pemilu tersebut.
"Saya berpegang pada peraturan. KPU bolehkan, silakan saja," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Menilai layak atau tidaknya mantan napi itu untuk maju di pilkada, pria yang akrab disapa Buwas ini menyatakan, dirinya tak ada kewenangan untuk menilai. "Kita enggak kapasitas nilai," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan bagi mantan napi untuk bertarung di pilkada serentak akhir tahun ini. KPU dalam hal ini hanya menjalankan UU melalui putusan tersebut.
MK sendiri telah membatalkan Pasal 7 huruf g UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun, mantan napi yang mau maju wajib untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka serta jujur atas statusnya tersebut. Putusan tersebut tak berlaku bagi mantan napi yang hak pilihnya dicabut oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada
Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
(kri)