Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:38 WIB
Gunakan Ijazah S1 Palsu,...
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
A A A
JAKARTA - Sanksi bagi calon kepala daerah di pilkada serentak yang kedapatan menggunakan ijazah S1 palsu adalah pencopotan titel yang bersangkutan dari nama pencalonan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan, pencopotan itu sifatnya final setelah sebelumnya KPU menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.

“Bukan dibatalkan. Makanya kita tunggu rekomendasi pengawas,” kata Husni saat ditemui sebelum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenristek Dikti di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pembatalan pencalonan baru bisa dilakukan apabila diproses selanjutnya yang bersangkutan diketahui terlibat dalam tindakan pidana karena menggunakan ijazah palsu dan memberikan keterangan bohong pada waktu mendaftar.

“Bisa saja ke sana, tapi itu prosesnya nanti lebih panjang lagi karena ada keterlibatan pengawas untuk melakukan pembuktian-pembuktian,” tuturnya.

Husni berharap, ke depan ada kerja sama yang resmi antara pihaknya dengan kementerian pendidikan yang berwenang untuk mengecek keabsahan ijazah yang digunakan dalam pilkada yakni setingkat SMA. “Saat ini belum,” pungkasnya.

PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada

Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved