Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot

Kamis, 30 Juli 2015 - 15:38 WIB
Gunakan Ijazah S1 Palsu,...
Gunakan Ijazah S1 Palsu, Titel Calon Kepala Daerah Akan Dicopot
A A A
JAKARTA - Sanksi bagi calon kepala daerah di pilkada serentak yang kedapatan menggunakan ijazah S1 palsu adalah pencopotan titel yang bersangkutan dari nama pencalonan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan, pencopotan itu sifatnya final setelah sebelumnya KPU menerima rekomendasi dari pengawas pemilu.

“Bukan dibatalkan. Makanya kita tunggu rekomendasi pengawas,” kata Husni saat ditemui sebelum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenristek Dikti di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pembatalan pencalonan baru bisa dilakukan apabila diproses selanjutnya yang bersangkutan diketahui terlibat dalam tindakan pidana karena menggunakan ijazah palsu dan memberikan keterangan bohong pada waktu mendaftar.

“Bisa saja ke sana, tapi itu prosesnya nanti lebih panjang lagi karena ada keterlibatan pengawas untuk melakukan pembuktian-pembuktian,” tuturnya.

Husni berharap, ke depan ada kerja sama yang resmi antara pihaknya dengan kementerian pendidikan yang berwenang untuk mengecek keabsahan ijazah yang digunakan dalam pilkada yakni setingkat SMA. “Saat ini belum,” pungkasnya.

PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada

Cegah Penggunaan Ijazah Palsu, KPU Gandeng Kemenristek Dikti
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)